Pelatih Basket di Kota Kediri Perkosa Muridnya

Pemerkosaan dilakukan di dalam movie box

Kediri, IDN Times - Seorang berprofesi pelatih basket di Kota Kediri, tega memerkosa muridnya yang masih berusia di bawah umur. Tersangka berinisial ADH (48) melakukan aksi bejat ini di salah satu movie box di wilayah Kota Kediri. Tersangka menggunakan modus mengajak korban menonton film horor sepulang sekolah.

1. Kerap kirim pesan bernada mesra kepada korban

Pelatih Basket di Kota Kediri Perkosa Muridnyailustrasi pesan-pesan masuk di hp (unsplash.com/Daniel Korpai)

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan tersangka mulai mendekati korban pertengahan tahun lalu. Tersangka kerap mengirimkan chat bernada merayu hingga mengajak korban berhubungan badan. Hingga akhirnya pada bulan Oktober pelaku sempat mengajak korban ke salah satu bioskop di Kota Kediri.

Sekitar Mei 2022 itu tersangka mengirimkan pesan ke korban melalui Whatsapp mengajak ngobrol. Kemudian setelah pulang sekolah pelaku menjemput korban di dekat rumahnya kemudian mengajak ke movie box hingga terjadilah persetebuhan di sana,” ujarnya, Minggu (05/02/2023).

Baca Juga: Bejat, Guru Tari SMP di Kota Kediri Cabuli Siswanya

2. Ajak korban nonton film horor

Pelatih Basket di Kota Kediri Perkosa MuridnyaIlustrasi pencabulan.google

Saat menonton film di movie box itu, pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah film selesai dan hendak keluar ruangan tersangka mengeluarkan jurus terakhir. Tersangka yang cocok dipanggil bapak ini mengatakan semakin sayang dengan korban dan memeluknya.

"Tersangka menyetubuhi korban di dalam movie box sambil menonton film horor," tuturnya.

3. Pihak keluarga tidak terima dan laporkan tersangka

Pelatih Basket di Kota Kediri Perkosa MuridnyaIlustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi itu kemudian terbongkar setelah korban bercerita ke keluarga. Pihak keluarga tidak terima dan melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap ADH di tempat kerjanya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya