Kejari Tulungagung Terima Pengembalian Uang Kerugian dari Kontraktor

Total kerugian negara capai Rp2 Miliar

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pengembalian uang dari kontraktor pemenang tender proyek infrastruktur jalan tahun 2018 lalu. Sebelumnya Kejari menilai proyek pembangunan dan pelebaran jalan di 4 titik tersebut bermasalah. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui negara dirugikan hingga Rp2 Miliar dalam proyek tersebut. Pihak kejaksaan sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

1. Kejari curigai pembangunan infratruktur jalan di 4 titik bermasalah

Kejari Tulungagung Terima Pengembalian Uang Kerugian dari KontraktorPetugas menghitung uang kerugian yang dikembalikan kontraktor. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan terdapat 4 titik pembangunan yang dinilai bermasalah. Yakni ruas jalang Tenggong-Purwodadi di Kecamatan Rejotangan, Jeli-Picisan dan Sendang-Penampihan di Kecamatan Sendang, serta Boyolangu-Campurdarat. Pengerjaan proyek tersebut dilakukan pada tahun 2018 oleh salah satu kontraktor. "Pihak kontraktor telah melakukan pengembalian kerugian untuk tiga ruas jalan," ujarnya, Rabu (05/01/2021).

Baca Juga: Pria di Tulungagung Perkosa Balita Calon Anak Tirinya

2. Uang kerugian di 3 titik sudah dikembalikan

Kejari Tulungagung Terima Pengembalian Uang Kerugian dari KontraktorUang kerugian yang dikembalikan oleh kontraktor. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pihak kontraktor kembali menyerahkan uang kerugian negara untuk pembangunan ruas jalan Tenggong-Purwodadi sebesar Rp 196 juta. Uang tersebut kemudian disimpan di rekening penitipan milik kejaksaan. Sebelumnya mereka juga sudah menerima pengembalian uang kerugian ruas jalan Sendang-Penampihan sebesar Rp361 Juta pada Maret 2021 lalu, serta pada Juli 2021 jalan Jeli-Picisan sebesar Rp711 Juta. "Untuk yang ruas jalan Boyolangu-Campurdarat belum ada pengembalian," jelasnya.

3. Pengembalian uang kerugian tak hentikan penyidikan

Kejari Tulungagung Terima Pengembalian Uang Kerugian dari KontraktorPetugas menghitung uang kerugian yang dikembalikan kontraktor. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menurut Agung berdasarkan hasil audit BPKP maka jumlah kekurangan yang harus dikembalikan oleh pihak kontraktor mencapai Rp700 juta. Uang kerugian yang sudah dibayarkan ini akan dikembalikan ke kas negara. Meskipun kerugian sudah dikembalikan, namun hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan kasus ini. "Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka, akan segera kami kabari," pungkasnya.

Baca Juga: Kenalan di Facebook, Perempuan di Tulungagung Ini Bawa Kabur Motor

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya