Tersangka Pelanggaran Prokes, Legisator Tulungagung Segera Disidang

Gelar wayang kulit saat PPKM Level 4

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima pelimpahan kedua kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Dengan pelimpahan ini Basroni akan segera menjalani persidangan yang digelar pekan depan. Politisi Partai Gerindra ini terbukti menggelar acara wayang kulit, saat penerapan PPKM Level 4 pada Agustus tahun lalu.

1. Kejaksaan terima pelimpahan kasus dari Polisi

Tersangka Pelanggaran Prokes, Legisator Tulungagung Segera DisidangKasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menerangkan sebelumnya polisi telah menyerahkan berkas perkara pada 10 Januari lalu. Setelah dilakukan penelitian berkas, perkara dinyatakan P21 pada Senin 17 Januari kemarin. Sehari setelahnya lalu dilakukan pelimpahan tahap kedua.

"Hari Selasa lalu pelimpahan tahap keduanya, saat ini barang bukti serta tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (20/01/2022).

2. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan

Tersangka Pelanggaran Prokes, Legisator Tulungagung Segera DisidangKantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meskipun telah dilimpahkan, namun Basroni tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Basroni diancam dengan pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan selama ini," tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak Terkena Puting Beliung

3. Selama pandemik tangani dua kasus pelanggaran prokes

Tersangka Pelanggaran Prokes, Legisator Tulungagung Segera DisidangScrenshoot petugas membubarkan acara wayangan yang digelar anggota DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Selama pandemik ini, Kejari menangani dua kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kasus pertama adalah pesta ulang tahun yang digelar di Singapura Waterpark di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021. Dalam kasus ini pemilik lokasi wisata yang juga merupakan Kades desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut telah divonis dan tersangka dikenakan pidana denda.

"Yang Basroni ini merupakan kasus kedua, pasal yang kita kenakan sama dengan kasus sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya seorang anggota DPRD Tulungagung, Basroni menggelar acara wayang kulit pada 21 Agustus 2021. Saat itu Tulungagung masih menerapkan PPKM Level 4, dan melarang seluruh kegiatan yang berpotensi mendatangkan massa. Tim Satgas yang mendengar acara tersebut kemudian membubarkan kegiatan ini. Basroni sendiri berdalih wayang kulit ini digelar merupakan bagian dari ritual bersih desa.

Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Ini Pengakuan Anggota DPRD Tulungagung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya