UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!

Gubernur Khofifah dinilai mengingkari komitmen politik

Surabaya, IDN Times - Juru bicara (Jubir) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim), Nuruddin Hidayat menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp22.790,04 tidak layak. Kenaikan itu bahkan dianggap setara dengan uang Rp500, per harinya.

"Yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," tegasnya tertulis, Senin (22/11/2021).

1. UMP 2022 di bawah inflasi, tak cicipi pertumbuhan ekonomi

UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Tak hanya itu saja, Nuruddin menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2 persen persen di bawah inflasi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen.

Kewenangan gubernur, lanjut Nuruddin, untuk menetapkan UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menaker maupun Mendagri.

"Sejatinya gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing," katanya.

Baca Juga: Kecewa UMP Naik Rp22 Ribu, Ratusan Buruh Geruduk Grahadi Hari Ini

2. Khofifah ingkari komitmen politik

UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah dinilai mengingkari komitmen politik yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat pada  14 Oktober 2021 di DPRD Jatim. Dalam Berita Acara menyebutkan bahwa penetapan upah minimum tahun 2022 yang berkeadilan selain menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mempertimbangkan mekanisme Penetapan Upah Minimum tahun-tahun sebelumnya.

"Ini artinya gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut. Namun faktanya gubernur mengabaikan aspirasi publik dengan menetapkan UMP Jatim tahun 2022 hanya berpatokan terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021," ungkapnya kecewa.

3. Khofifah takut dengan SE daripada Inspres

UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!Doc. Humas Prov Jatim

Gubernur Khofifah, sambung Nuruddin, dianggap lebih takut terhadap Surat Edaran (SE) Menteri ketimbang Instruksi Presiden (Inspres). Dengan dalih adanya regulasi baru terhadap penetapan upah minimum yang tidak boleh dilanggar oleh gubernur.

Namun dalam pemenuhan hak atas jaminan sosial buruh, gubernur mengabaikan Inspres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inspres  mengamatkan kepada gubernur untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan.

"Faktanya sudah empat tahun Inspres tersebut diterbitkan, tetapi di Jawa Timur tidak ada satu pun perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS yang diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," bebernya.

Bahkan, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 3.975 perusahaan dengan total 19.063 buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini akan semakin membuat buruh termiskinkan dengan upah murah dan ketika sakit harus berobat dengan biaya sendiri.

Atas dasar itulah, FSPMI Jatim bersama aliansi serikat pekerja/ serikat buruh se-Jatim sedang mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran bahkan hingga mogok kerja masal untuk melawan politik upah murah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya