Tingkat Kepatuhan 60 Persen, PSBB Surabaya Tahap II bakal Lebih Ketat

Kalau masih mbeling, siap-siap kena sanksi

Surabaya, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya akan diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Pasalnya, pada pelaksanaan tahap I yang harusnya berakhir besok Senin (11/5), dinilai belum menghasilkan dampak penurunan kasus COVID-19. 

Perpanjangan PSBB pun telah disepakati oleh pemangku kebijakan di tiga daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Beberapa evaluasi pun digelar agar pelaksanaan PSBB tahap II bisa lebih efektif.

1. Kepatuhan masyarakat hanya 60 persen

Tingkat Kepatuhan 60 Persen, PSBB Surabaya Tahap II bakal Lebih KetatIlustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Salah satu yang ada dalam evaluasi tersebut ialah tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB Surabaya. Berdasar data Pemkot Surabaya, hanya 60 persen masyarakat Kota Pahlawan yang patuh terhadap aturan PSBB. Oleh sebab itu, PSBB tahap kedua akan lebih tegas dalam menegakkan 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (10/5).

2. Akan lebih masif gaungkan physical distancing dan penerapan sanksi

Tingkat Kepatuhan 60 Persen, PSBB Surabaya Tahap II bakal Lebih KetatIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Nantinya, dalam penerapan PSBB tahap II Pemkot Surabaya melalui Gugus Tugas akan lebih masif ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk menggaungkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Namun pelaksanaan ini masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Sebab, berdasarkan rapat evaluasi, gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian, berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Nantinya, polisi dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.

"Itu nanti akan kami kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota (Risma). Jadi untuk tahap kedua ini kami akan lebih tegas. Makanya, ini 31 Camat kami kumpulkan. Apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman kapolsek dan danramil," kata Eddy.

Baca Juga: Risma: Ada 16 Klaster Penularan COVID-19 di Surabaya

3. Kebanyakan hanya sanksi administrasi

Tingkat Kepatuhan 60 Persen, PSBB Surabaya Tahap II bakal Lebih KetatIlustrasi virus corona. Dok. Pixabay

Terkait sanksi, lanjut Eddy, jika merujuk pada Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kami gabungan," ucap dia.

4. Warkop akan disita tempat duduknya jika masih menyedikan tongkrongan

Tingkat Kepatuhan 60 Persen, PSBB Surabaya Tahap II bakal Lebih KetatIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pemkot bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang masih bandel. Yakni warung yang masih menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kami lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kami ambil, kami kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh, supaya ini bisa cepat selesai," ujar Eddy.

Baca Juga: [BREAKING]  PSBB Surabaya Raya Resmi Diperpanjang Sampai 25 Mei 2020

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya