Tembak Mati Pelaku Pembalak Liar, Polsushut Diperiksa Polda Jatim

Jika tak sesuai prosedur, polisi tersebut bisa kena pidana

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan identitas terduga pelaku pembalakan hutan illegal logging. Ia mengatakan satu orang yang tewas berinisial AR saat beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Kasus tersebut kini ditangani Polda Jatim.

"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih," ujar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (8/10). Satu orang Polisi Khusus Hutan (Polsushut) yang melakukan penembakan pun saat ini diperiksa di Mapolda Jatim. 

1. Polda Jatim gali fakta terkait tembak mati

Tembak Mati Pelaku Pembalak Liar, Polsushut Diperiksa Polda JatimIDN Times/Fitria Madia

Ambil alih kasus yang dimaksud Barung ialah pemeriksaan terhadap Polsushut yang menjalankan patroli. "Karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan," kata Barung.

Baca Juga: Bupati Muratara Resahkan Maraknya Illegal Logging, Ini Sikap Gubernur 

2. Oknum Polsushut masih diperiksa di Mapolda Jatim

Tembak Mati Pelaku Pembalak Liar, Polsushut Diperiksa Polda JatimUnsplash/Max Kleinen

 

Perwira dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, saat ini oknum Polsushut yang melakukan penembakan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Polda ingin mengetahui penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.

"Lagi menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja untuk menembak," ungkapnya.

3. Apabila sengaja kena Pasal 338 KUHP

Tembak Mati Pelaku Pembalak Liar, Polsushut Diperiksa Polda Jatim(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

 

Apabila oknum Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, lanjut Barung, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena dianggap sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.

"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," kata Barung.

4. Polsushut memang dipersenjatai

Tembak Mati Pelaku Pembalak Liar, Polsushut Diperiksa Polda Jatim(Ilustrasi) Pixabay.com

Barung menambahkan, dalam bertugas Polsushut memang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. "Yang bersangkutan (Polsushut) juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya," pungkasnya.

Baca Juga: Polsushut Tembak Mati Satu Pembalak Liar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya