Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia

Suami Veronica warga negara Australia

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih menelusuri keberadaan aktivis HAM, Veronica Koman yang dijadikan tersangka kasus dugaan hoaks dan provokasi polemik Papua. Berbagai upaya dilakukan agar Veronica mau memenuhi pemanggilan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Polda Jatim.

 

1. Koordinasi dengan pemerintah Australia

Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen AustraliaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto pun datang ke Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya. Tujuannya datang ke sini ialah untuk berkoordinasi terkait penangkapan Veronica.

"Pagi ini kita datang ke sini ke Konsulat Jendral untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia. Karena diketahui bahwa suami yang bersangkutan  warga negara Australia," ujarnya, Rabu (11/9).

2. Sudah serahkan data terkait Veronica

Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen AustraliaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Toni menambahkan, pihaknya juga menyerahkan data terkait Veronica kepada Konjen Australia. Data tersebut didapatkan Toni dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, imigrasi dan Kemenkumham.

"Kita baru menyampaikan data. Kita kerjakan dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya," kata Toni.

Baca Juga: Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar Hukum

3. Masih menunggu persetujuan kerjasama

Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen AustraliaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Toni juga membeberkan kalau sudah mendapat jawaban dari pihak Konjen Australia. Mereka, disebutnya, tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia tapi permohonan kerjasama masih dalam proses.

"Prinsipnya tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Kita berharap juga ada kerjasama yang akan diberikan kepada kita berikan dengan permohonan kita," kata Toni.

4. Veronica terjerat pasal berlapis terkait dugaan hoaks dan provokasi

Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australiatwitter.com/VeronicaKoman

Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.

Kekinian, Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.

Baca Juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Veronica Koman

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya