Sumpek Pulang Kerja, Bapak di Sidoarjo Aniaya Anaknya

Kerja kok sumpek, yang harusnya sumpek yang ga ada kerja bro

Sidoarjo, IDN Times - Polresta Sidoarjo akhirnya membekuk pelaku penganiayaan terhadap balita yang viral di media sosial. Adalah warga Tulangan Sidoarjo, Moch Rizal Firmansyah (24) yang melakukan kekerasan fisik kepada anaknya sendiri.

1. Bermula sumpek pulang kerja lihat kondisi rumah

Sumpek Pulang Kerja, Bapak di Sidoarjo Aniaya AnaknyaPolresta Sidoarjo ungkap kasus penganiayaan terhadap balita. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kekerasan fisik ini dilakukan tersangka Rizal di rumahnya sendiri pada Selasa (29/6/2021) sore. Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi.

Kemudian Rizal mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, ia memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujarnya di Mapolresta, Selasa (13/7/2021).

2. Ditangkap di rumah orangtuanya

Sumpek Pulang Kerja, Bapak di Sidoarjo Aniaya AnaknyaPolresta Sidoarjo ungkap kasus penganiayaan terhadap balita. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Polisi sendiri, kata Kusumo, menangkap Rizal setelah adanya rekaman video kekerasan tersebut berdurasi 17 detik di media sosial. Menindaklanjuti video viral itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengungkap kasus ini.

"Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo pun menangkap Rizal di rumag orangtuanya di Tanggulangin, Minggu (11/7/2021)," kata Kusumo.

Baca Juga: Gaji Penggali Kubur di Sidoarjo Sempat Molor, Segini Besarannya!

3. Terancam 3,5 tahun penjara

Sumpek Pulang Kerja, Bapak di Sidoarjo Aniaya AnaknyaPolresta Sidoarjo ungkap kasus penganiayaan terhadap balita. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Terkait korban, Kusumo memastikan telah dilakukan visum kepada. Hasilnya terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama tiga setengah tahun penjara.

Baca Juga: Bos Karaoke di Kota Malang Tersangka Penganiayaan Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya