Sudah Minta Maaf, Koordinator Tur Jihad Jakarta Berpotensi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua koordinator Tur Jihad Jakarta, Mochamad Roni dan Feni Lestari telah meminta maaf ke Polda Jatim, kemarin (19/5). Meski begitu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menginstruksikan Ditreskrimsus untuk memeriksanya.
1. Total ada lima yang akan diperiksa, empat sudah di Polda, satu masih di rumah sakit
Terbaru, Luki mengatakan, koordinator Tur Jihad Jakarta yang diperiksa tidak dua orang saja. Melainkan ada tambahan tiga orang lagi.
"Kami lakukan penyelidikan ada empat orang ini inisial R, C, P dan M, sedangkan saru orang lagi berinisial A masih dilakukan perawatan di rumah sakit lantaran mengalami sakit dan kami akan periksa," ujarnya, Senin (20/5).
Baca Juga: Kapolda Jatim Sebut Gagalkan 3 Bus Rombongan Aksi People Power
2. Pemeriksaan sementara ada 38 orang yang sudah daftar Tur Jihad Jakarta
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapat data kalau sudah ada 38 orang yang membayar ke Tur Jihad Jakarta. Luki menilai tur ini terorganisir dengan menempatkan beberepa orang yang bertugas seperti bendahara, mencari kendaraan, dan menjalankan media sosial.
"Jadi memang tur jihad ini sangat terorganisir sekali," ucapnya.
3. Polda Jatim masih selidiki aktor di balik koordinator melalui pemeriksaan mendalam
Meskipun begitu, Polda Jatim masih menyelidiki lagi aktor Intelektual biro perjalanan Tur Jihad tersebut. Sebelumnya, koordinator tur menjelaskan perjalanannya hanya mengajak emak-emak belanja Ke Pasar Tanah Abang serta ke Masjid Istiqal. Mereka membantah jika ikut aksi 22 Mei.
Koordinator Tur melalui Mochamad Roni pun sudah meminta maaf secara terbuka. Namun, Luki tetap meminta pemeriksaan para koordinator Tur Jihad Jakarta dilanjutkan.
"Jadi saat ini masih kami periksa dan belum kami tetapkan tersangka," katanya.
4. Koordinator bisa jadi tersangka dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara
Apabila para koordinator tur ini terbukti bersalah, Polda Jatim tidak segan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Luki menyebut pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 Jo pasal 53 KUHP tentang menghasut orang lain bisa menjerat mereka
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Luki.
Baca Juga: Bantah Ikut Demo, Koordinator Tur Jihad Jakarta Datangi Polda Jatim