Mulai WFH, ASN Pemkot Surabaya Tak Penuhi Target Harian akan Disanksi

- Pemkot Surabaya menerapkan WFH bagi ASN mulai 10 April 2026 dengan pemantauan digital ketat dan sanksi bagi yang tidak memenuhi target kerja harian.
- Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi BBM serta mendorong efisiensi energi, dengan ASN layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor.
- Surabaya dinilai siap menjalankan sistem kerja fleksibel berkat digitalisasi tinggi, sementara DPRD mendorong agar kebijakan ini menjadi strategi efisiensi jangka panjang.
Surabaya, IDN Times -Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Jumat (10/4/2026). Kinerja mereka pun dipantau ketat melalui sistem digital. Jika tak memenuhi target kerja harian, mereka bakal diberi sanksi.
Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang menjadi pijakan transformasi kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah. Selain itu, kebijakan WFH juga sebagaimana instruksi pemerintah pusat dalam rangka efisiensi bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar relaksasi kerja, melainkan strategi untuk mendorong efisiensi sekaligus menjaga produktivitas. Meski WFH, Eddy memastikan kinerja mereka tetap dipantau ketat.
“Yang terpenting adalah kinerja. Setiap pegawai memiliki target harian yang harus diselesaikan. Bekerja dari rumah tidak menjadi masalah, selama output terpenuhi dan tidak mengganggu layanan,” tegas Eddy, Jumat (10/4/2026).
Dalam implementasinya, tidak semua perangkat daerah (PD) dapat menerapkan WFH. ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, evakuasi, penyelamatan, dan layanan administratif tetap bekerja dari kantor.
“Pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah diwajibkan tetap masuk pada hari Jumat untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal,” ujarnya.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan target kinerja yang terukur dan dievaluasi. Setiap kepala PD bertanggung jawab menetapkan target kerja harian serta memastikan capaian pegawai melalui sistem pemantauan digital, termasuk absensi berbasis lokasi dan rapat koordinasi daring.
Tak hanya kinerja, pemkot juga mengukur dampak kebijakan ini terhadap efisiensi anggaran. Dalam evaluasi bulanan, indikator yang dilihat mencakup penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Pengurangan konsumsi BBM dihitung dari berkurangnya mobilitas, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi pegawai.
“Langkah ini sejalan dengan dorongan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. ASN yang tetap bekerja dari kantor pada hari Jumat dianjurkan menggunakan transportasi non fosil seperti kendaraan listrik atau sepeda. Imbauan serupa juga diberlakukan setiap hari Selasa sebagai bagian dari upaya menekan emisi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFH tetap berada dalam koridor disiplin yang ketat. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari ringan hingga berat. Ketentuan tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sehingga pelaksanaan WFH tetap menjunjung akuntabilitas dan profesionalitas aparatur.
“Sanksi ringan dapat berupa teguran hingga penurunan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pencopotan dari jabatan sampai pemberhentian sebagai ASN,” imbuhnya.
Di sisi lain, Eddy menerangkan bahwa Surabaya cukup siap menjalankan skema kerja fleksibel ini. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pahlawan telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025, menandakan mayoritas layanan publik telah terdigitalisasi.
“Meski begitu, literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami mendorong masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan layanan digital yang sudah tersedia,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, melihat kebijakan ini sebagai respons terhadap dinamika global, terutama terkait fluktuasi energi. Menurutnya, WFH efektif menekan konsumsi energi karena mengurangi mobilitas yang bergantung pada BBM.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pola kerja, tetapi bagian dari strategi efisiensi energi. Selain BBM, penggunaan listrik di kantor juga bisa ditekan,” kata Fathoni.
Ia menilai Surabaya memiliki modal kuat untuk menjalankan kebijakan ini, terutama dari sisi digitalisasi dan pengalaman saat pandemi Covid-19. Meski sempat mengalami penyesuaian, sistem kerja berbasis digital terbukti mampu menjaga kinerja tetap stabil.
Ke depan, Fathoni mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai langkah jangka pendek, tetapi menjadi strategi berkelanjutan. Salah satu yang didorong adalah percepatan konversi kendaraan operasional pemerintah dari berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
“Dengan kombinasi pengawasan ketat, target kinerja yang jelas, dan dukungan sistem digital, Pemkot Surabaya mencoba membuktikan bahwa kerja fleksibel bukan berarti menurunkan produktivitas. Sebaliknya, WFH justru diarahkan menjadi instrumen efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.


















