Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Ditembak Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial M (36) harus meregang nyawa setelah terkena timah panas anggota Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku ditembak di Pasuruan setelah beraksi di Gresik.
"Pelaku ditembak mati karena melawan anggota saat akan ditangkap," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Pol Gupuh Setiyono, Senin (8/7).
1. Berawal adanya laporan pencurian di Gresik dan terlacak di Pasuruan
Gupuh mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pencurian mobil di wilayah Polsek Manyar, Polres Gresik. Kemudian polisi mengetahui keberadaan kelompok ini di sekitar Pasuruan, polisi melakukan penyelidikan lebih dalam diketahui di sana ada dua kendaraan, satu Mobilio yang satu adalah Datsun.
"Kita melakukan pengembangan, penyidikan terhadap laporan polisi tersebut, mengarah kepada kelompok pelaku. Setelah dilakukan pendeteksian, dilakukan pengejaran, ternyata bahwa mobil Mobilio tersebut adalah barang hasil curian di Polsek Manyar di Polres Gresik," jelas Gupuh.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati Polisi
2. Pelaku menabrak warga dan mobil polisi
Petugas lalu melakukan pengejaran, namun beberapa orang yang ada di sekitar TKP akan ditabrak oleh tersangka. Bahkan, mobil milik polisi ditabrak.
"Setelah ditabrak, anggota melakukan penembakan ke kaca belakang, sehingga mobil Datsun Go Panca yang warna putih ini yang dikendarai oleh pelaku itu terjerembab ke sawah," ucapnya.
3. Pelaku sempat melarikan diri
Setelah itu, dua orang pelaku yang ada di kendaraan tersebut melarikan diri. Polisi kemudian melayangkan tembakan peringatan, namun pelaku tidak berhenti, sehingga yang satu dilakukan penembakan dan terkena di bagian belakang badan.
"Yang satu di paha. Setelah dibawa ke rumah sakit salah satu pelaku berinisial M, meninggal dunia tadi malam," tuturnya.
4. Polisi juga tangkap empat pelaku lain
Selain menembak mati M, dalam pengungkapan itu polisi juga menangkap empat pelaku lainnya yakni L (23), DS (24), AY (21), dan NY (19). Atas perbuatannya terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Baca Juga: Berusaha Melawan, Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba