Sekitar 2000 Buruh Akan Geruduk Kantor Gubernur Jatim di Hari Pahlawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Serikat pekerja atau buruh akan menggelar aksi demonstrasi, Selasa (10/11/2020). Aksi bertajuk penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law ini rencananya melibatkan 2.000 orang. Selain itu, massa akan menyuarakan perihal keputusan Gubernur Jatim terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
1. Massa buruh aksi di depan Kantor Gubernur Jatim
Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nurudin Hidayat mengatakan, pihaknya sengaja memilih aksi demonstrasi bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Nantinya, aksi tersebut akan dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jatim, kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.
"Bertepatan dengan Hari Pahlawan, agar lebih menumbuhkan semangat rekan-rekan buruh dan mahasiswa, dalam melakukan perjuangan penolakan Omnibus Law dan penolakan politik upah murah," ujarnya, Senin (9/11/2020).
2. Aliansi mahasiswa gelar aksinya di depan Grahadi
Nurudin menyampaikan, aksi demonstrasi tidak hanya di depan Kantor Gubernur saja. Dia menyebut kalau ada penolakan Omnibus Law yang rencananya dilakukan oleh sejumlah aliansi mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
"Yang di depan Grahadi, didominasi rekan-rekan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: Polisi dan Pemkot Surabaya Kejar Perusak CCTV Grahadi
3. Desak gubernur rekomendasikan kenaikan UMK kepada bupati/wali kota
Selain melakukan penolakan Omnibus Law, massa aksi juga akan mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Tenggat paling lambat bagi bupati/wali kota untuk memberikan rekomendasinya 13 November.
"Kami tunggu dulu keputusannya, rencananya kami juga aksi lagi pada 19 atau 20 November mendatang, batas waktu terkahir bagi gubernur untuk menetapkan UMK 2021," pungkasnya.
Baca Juga: Catatan Dugaan Kekerasan Polisi Pada Aksi Tolak Omnibus Law di Grahadi