Satu PNS Dindik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Ambruknya SDN Gentong

Gak ditahan, cuma disuruh wajib lapor

Surabaya, IDN Times - Dugaan korupsi pada tragedi SD ambruk di Gentong, Pasuruan perlahan terkuak. Kali ini Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan berinisial MR menjadi tersangka baru.

1. Tersangka berperan sebagai PPK

Satu PNS Dindik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Ambruknya SDN GentongSDN Gentong yang ambruk Selasa (5/11), pagi. Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam kasus ini, MR mempunyai peran penting. Dia adalah pejabat pembuat keputusan (PPK) pembangunan gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (4/2).

2. Polisi yakin pelaku tidak akan melarikan diri karena berstatus PNS

Satu PNS Dindik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Ambruknya SDN GentongDirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10). IDN Times/Fitria Madia

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan. Polisi melihat tersangka tidak akan melarikan diri karena mempunyai status sebagai PNS

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," kata MR.

Namun, lanjut Gidion, tersangka dikenakan wajib lapor ke polisi. Ketentuan wajib lapornya dua kali dalan satu minggu. "Yang bersangkutan tetap kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Panggil Empat Saksi Usai Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

3. Tersangka terjerat pasal tindak pidana korupsi

Satu PNS Dindik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Ambruknya SDN GentongTersangka berinisial DS dan SE kasus SDN Gentong 1 Pasuruan ambruk saat dirilis di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya