Putusan Sela Perkara Salah Transfer, Keberatan Terdakwa Ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara salah transfer BCA, Ardi Pratama menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan tidak diterima.
Baca Juga: Pelapor Kasus Ardi Seorang Pensiunan, Sudah Ganti Uang Salah Transfer
1. Keberatan terdakwa ditolak, pemeriksaan dan persidangan berlanjut
Pertimbangan majelis hakim tidak menerima nota keberatan tersebut, lantaran yang diajukan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan. Ditambah lagi, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa dinilai tidak berdasar hukum.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ardi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan," ujar Hakim Ketua, Ni Made Purnami saat sidang.
"Jadi keberatan penasehat hukum terdakwa ditetapkan tidak diterima," dia menegaskan.
2. Kuasa hukum upayakan Ardi bebas murni, ajukan penangguhan penahanan
Usai sidang, Kuasa Hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya bersiap untuk agenda sidang berikutnya pada Selasa (9/3/2021). Yakni sidang saksi dan pembuktian. "Kita upayakan (terdakwa) Ardi bebas murni," tegasnya.
Selain menyiapkan persidangan, Hendrix juga mengajukan penangguhan penahanan Ardi kepada majelis hakim. Keluarganya siap menjadi penjamin. Seperti diketahui, Ardi ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
"(Alasan penangguhan) dia tulang punggung keluarga, punya anak kecil," ucapnya.
3. Istri hormati putusan, ingin Ardi tidak ditahan
Sama halnya kuasa hukum, Istri Ardi, Devi Rahmawati (32) menghormati putusan sela hari ini. Tapi dia berharap besar nantinya akan ada keputusan yang adil di akhir persidangan. Warga Manukan Lor, Surabaya ini juga ingin suaminya segera dibebaskan.
"Ditahan polisi dijemput paksa di rumah. Sudah sejak 26 desember ditahan. Suami saya tulang punggung keluarga," pungkasnya.
Baca Juga: Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana