Puluhan Orang Tertipu Perumahan di Malang, Bos Developer Ditangkap

Hati-hati membeli rumah ya guys!

Surabaya, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) diringkus polisi Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). MA diduga menipu puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp5,6 miliar.

1. Janjikan rumah tapi uang dibuat beli tanah pribadi

Puluhan Orang Tertipu Perumahan di Malang, Bos Developer DitangkapRilis ungkap kasus penipuan perumahan di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Penipuan yang dilakukan MA berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. MA menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

Para pembeli pun percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran, ada yang lunas dan mengangsur berkisar Rp123 - Rp150 juta.

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Anggota Polres Pacitan Gunakan Narkoba, Ditahan di Polda Jatim

2. Developer menghilang sampai jatuh tempo, somasi tidak direspons

Puluhan Orang Tertipu Perumahan di Malang, Bos Developer DitangkapRilis ungkap kasus penipuan perumahan di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Jatuh tempo yang diberikan berbeda-beda, ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022. "Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respons positif," kata Totok.

"Atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan.

3. Korban yang lapor capai 41 orang, tersangka terancam 4 tahun penjara

Puluhan Orang Tertipu Perumahan di Malang, Bos Developer DitangkapRilis ungkap kasus penipuan perumahan di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sejauh ini, sambung Totok, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi (LP) dari 41 orang korban. Barang bukti yang disita berupa brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp5,6 miliar, dokumentasi proses penyitaan, satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Selain itu juga uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening," Totok menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka MA terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Lagi, Pesulap Merah Diadukan ke Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya