Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang Disalahgunakan

Kejahatan bermodus seleksi tenaga kesehatan

Surabaya, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi membeberkan latar belakang kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang yang menyeret tersangka anak kiai berinisial MSAT (39). Dia menyebut, hal yang terjadi dalam kasus ini ialah relasi kuasa.

"Kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (6/1/2022).

Tak hanya itu, MSAT juga pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri atau santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok.

1. Korban diancam oleh pelaku

Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang DisalahgunakanKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat konferensi pers virtual, Kamis (6/1/2022). Screencapr

Lantaran punya latar belakang demikian, Siti menyebut MSAT memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Tindakan itu di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap
gurunya.

"Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor
pun telah diberhentikan. Relasi kuasa demikian pula yang mengakibatkan para
korban takut melapor dan kekerasan seksual berlangsung dalam kurun waktu lama dan makin meluas terjadi pada santriwati lain," ungkap dia.

2. Jadi bukti kalau pendidikan dan pesantren belum aman

Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang DisalahgunakanSidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Siti menilai, adanya kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren memang nyata. Dia menyayangkan, lingkungan yang sejatinya untuk tempat bertumbuh kembang anak menjadi tidak aman.

"Kasus ini memperlihatkan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren, menunjukkan ruang pendidikan menjadi ruang yang tidak aman bagi siswa," kata Siti tampak kesal.

Baca Juga: Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang

3. Kasus ini juga berkembang ke penganiayaan dan ancaman kekerasan, semua dilindungi LPSK

Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang DisalahgunakanSidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Tak hanya kekerasan seksual, dalam kasus ini ternyata juga berkembang menjadi tindak penganiayaan dan ancaman kekerasan. Hal ini menimpa seorang Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang tergabung dalam Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FSMKS) pada 9 Mei 2021 lalu.

"Peristiwa penganiayaan tersebut adalah salah satu akibat dari penundaan berlarut terhadap penanganan kasus kekerasan seksual serta pada ketidakpastian hukum, impunitas pelaku kekerasan seksual, dan risiko pelanggaran hukum yang berkelanjutan," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar.

LPSK sendiri, sambung Livia, memberi perlindungan tujuh saksi atau saksi korban untuk kasus kekerasan seksual dan empat saksi atau saksi korban untuk kasus penganiayaan pada saksi sejak Januari 2020. "Program perlindungan yang diberikan
adalah pemenuhan hak prosedural," pungkasnya.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya