Penyitaan Buku DN Aidit, LBH Surabaya: Pelanggaran Hukum!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachir Habibullah angkat bicara terkait penyitaan sejumlah buku bertema DN Aidit yang dilakukan Polsek Kraksaan pada Minggu (28/7) malam. Penyitaan itu terjadi saat komunitas Vespa Literasi menggelar lapaknya di Alun-alun setempat.
1. Penyitaan dinilai perbuatan yang sewenang-wenang
Wachid menilai, penyitaan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Menurutnya, penyitaan buku tersebut belum jelas dasar hukumnya. Sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan MK nomor 20/PUU-VIII/2010.
"Artinya, penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum," ujarnya, Selasa (30/7).
2. Melampaui wewenang dan penyitaan melanggar hak kebebasan berpendapat
Tak hanya itu, Wachid melihat adanya keterlibatan TNI dalam penyitaan buku ini termasuk suatu tindakan melampaui wewenang. Sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum. Ia juga menilai penyitaan produk literasi mencederai hak kebebasan berpendapat.
"Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin," tegasnya.
3. Kecam tindakan aparat di Probolinggo
Wachid mewakili LBH Surabaya mengecam keras tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Polsek Kraksaan dan TNI Kabupaten Probolinggo. Pihaknya meminta polisi untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi.
"Kami mememinta Kapolda Jatim untuk menegur keras Kapolres Kabupaten Probolinggo dan memerintah agar memberikan sanksi kepada Kapolsek Kraksaan atas tindak kesewenang-wenangan dalam melakukan penyitaan buku. Kami juga meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang termasuk dalam ranah sipil," kata Wachid.
Baca Juga: Sidang Kedua Ahmad Dhani Diwarnai Teriakan Takbir hingga Komunis
4. Miliki empat buku diduga berbau komunisme
Sebelumnya, Vespa Literasi di Probolinggo harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gerakan ini sempat dicekal karena memiliki buku yang dianggap berbau komunisme.
Ketua Vespa Literasi, Abdul Haq mengatakan, ada dua temannya yang dibawa ke Polsek Kraksaan, Probolinggo, Minggu (29/7). Persoalannya, karena ada empat buku yang dipajang di lapak Vespa Literasi dianggap oleh polisi berbau komunisme.
Baca Juga: Miliki Buku DN Aidit, Komunitas Vespa di Probolinggo Diperiksa Polisi