Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakar: Antam Tak Wajib Tanggung Jawab 1.136 kg Emas, Kok Bisa?

Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Surabaya, IDN Times - Pakar Hukum Perdata Bidang Kontrak, Universitas Airlangga (Unair), Faizal Kurniawan turut menanggapi polemik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terjadi di Kota Surabaya. Menurutnya, Antam tidak wajib bertanggung jawab atas perkara 1.136 kg emas. Sebab, diskon emas merupakan janji dari oknum pegawai yang telah dipecat.

1. Dugaan ada perbuatan pidana oleh oknum pegawai

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Faizal yang juga menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut mengatakan, memang penggugat yakni Budi Said dijanjikan diskon oleh oknum pegawai Antam dalam tuntutannya. Tapi hal itu ditepis oleh pihak PT Antam. Nah, dari situ Faizal menduga kalau ada perbuatan pidana yang dilakukan oknum.

’’Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (24/1/2021).

2. Perusahaan tidak harus menanggungnya

Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Faizal menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 ada vicorious liability. Yakni batasan beban atau tanggung jawab atas kesalahan orang lain. "Jadi, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan, jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ jelasnya.

3. Harus dijabarkan kasus per kasus

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka, lanjut Faizal, dalam perkara ini harusnya melihat perkembangan dunia modern. Menurutnya, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan secara strict. Harus dilihat kasus per kasus. ’’Dalam transaksi, selalu berlaku bahwa penjual dan pembeli harus sama-sama punya itikad baik,’’ terang Faizal.

Dia menambahkan, perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam melakukan transaksi. Terutama transaksi-transaksi uang dalam jumlah besar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us