Pakar: Antam Tak Wajib Tanggung Jawab 1.136 kg Emas, Kok Bisa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pakar Hukum Perdata Bidang Kontrak, Universitas Airlangga (Unair), Faizal Kurniawan turut menanggapi polemik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terjadi di Kota Surabaya. Menurutnya, Antam tidak wajib bertanggung jawab atas perkara 1.136 kg emas. Sebab, diskon emas merupakan janji dari oknum pegawai yang telah dipecat.
1. Dugaan ada perbuatan pidana oleh oknum pegawai
Faizal yang juga menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut mengatakan, memang penggugat yakni Budi Said dijanjikan diskon oleh oknum pegawai Antam dalam tuntutannya. Tapi hal itu ditepis oleh pihak PT Antam. Nah, dari situ Faizal menduga kalau ada perbuatan pidana yang dilakukan oknum.
’’Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (24/1/2021).
2. Perusahaan tidak harus menanggungnya
Faizal menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 ada vicorious liability. Yakni batasan beban atau tanggung jawab atas kesalahan orang lain. "Jadi, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan, jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ jelasnya.
3. Harus dijabarkan kasus per kasus
Maka, lanjut Faizal, dalam perkara ini harusnya melihat perkembangan dunia modern. Menurutnya, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan secara strict. Harus dilihat kasus per kasus. ’’Dalam transaksi, selalu berlaku bahwa penjual dan pembeli harus sama-sama punya itikad baik,’’ terang Faizal.
Dia menambahkan, perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam melakukan transaksi. Terutama transaksi-transaksi uang dalam jumlah besar.
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya