Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda 

Besaran denda akan disesuaikan per daerah

Surabaya, IDN Times - Protokol kesehatan menjadi hal penting dalam pencegahan COVIR-19. Tapi nyatanya, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkannya. Seperti tidak memakai masker di tempat umum hingga membuat kerumunan massa. Nah, Satpol PP Jawa Timur (Jatim) akan memberi sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

1. Didenda Rp250 ribu per orang jika melanggar

Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda Ilustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Denda yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan terbilang cukup berat. Yakni Rp250 ribu per orang. Sanksi tersebut bisa diterapkan karena pihaknya merujuk pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," ujar Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa, Minggu (13/9/2020).

2. Pelaku usaha bisa didenda Rp500 ribu-Rp25 juta

Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda Ilustrasi uang Rp100 Ribu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tak hanya untuk perorangan, sanksi ini juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi administratif akan dikenakan secara berjenjang. Berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," kata Budi.

Baca Juga: Tuban Kembali Zona Merah, Pemkab Denda Rp100 Ribu Pelanggar Protokol

3. Berlaku mulai besok Senin

Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda Ilustrasi operasi protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Rencananya, lanjut Budi, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai besok Senin, 14 September 2020. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi sebelum diterapkan. Sebab, penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," jelasnya.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," dia menambahkan.

Baca Juga: Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya akan Didenda

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya