Masuk Kantor Polisi di Jatim Wajib Scan PeduliLindungi

Hari ini uda diterapin di polda, rek!

Surabaya, IDN Times - Penerapan scan QR Code aplikasi PeduliLindungi kian masif di Jawa Timur (Jatim). Setelah diterapkan di mal hingga supermarket, aturan ini sekarang juga berlaku bagi siapa saja yang akan masuk ke kantor polisi di Jatim.

1. Sudah mulai diterapkan di Polda Jatim

Masuk Kantor Polisi di Jatim Wajib Scan PeduliLindungiMasuk Polda Jatim wajib scan QR Code PeduliLindungi. Dok. Humas Polda Jatim.

Salah satu yang telah menerapkan aturan ini ialah Mapolda Jatim pada Selasa (28/9/2021). Satu persatu pengendara roda dua maupun roda empat, sebelum masuk diwajibkan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. QR Code sendiri telah disiapkan oleh petugas jaga di kawasan gerbang masuk Mapolda Jatim.

Baca Juga: Empat Pengedar Sabu Jaringan Afrika Ditangkap Polda Jatim

2. Segera diterapkan di polres jajaran

Masuk Kantor Polisi di Jatim Wajib Scan PeduliLindungiMasuk Polda Jatim wajib scan QR Code PeduliLindungi. Dok. Humas Polda Jatim.

Kapolda Irjen Pol Nico Afinta menginstrukskan, scan QR Code PeduliLindungi ini di polres jajaran Polda Jatim. Sehingga, masyarakat yang akan masuk kantor polisi di jatim, maka wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, ini diadakan supaya prokes dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," ujarnya.

3. Ajak unduh PeduliLindungi dan segera vaksin

Masuk Kantor Polisi di Jatim Wajib Scan PeduliLindungiMasuk Polda Jatim wajib scan QR Code PeduliLindungi. Dok. Humas Polda Jatim.

Jenderal bintang dua ini mengajak masyarakat agar segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Tak kalah pentingnya, masyarakat yang belum vaksin COVID-19 untuk segera vaksinasi. Karena vaksin telah menjadi persyaratan bila akan masuk ke tempat pelayanan publik, wisata hingga moda transportasi massal.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, tetap jaga protokol kesehatan dimana pun berada," pungkasnya.

Baca Juga: Jatim Optimistis Juara Umum di PON XX Papua!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya