Mak Susi Diperiksa Tersangka, Pengacara: Tak Ada Persiapan Khusus

Ia menegaskan bahwa Mak Susi tak sebarkan hoaks

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Tri Susanti atau Mak Susi, Sahid menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (30/8), Mak Susi dipanggil berstatus sebagai tersangka.

"Besok betul dipanggil Polda tanggal 30 Agustus 2019, hari Jumat (30/8) pukul 09.00 WIB," ujar Sahid, Kamis (29/8).

 

1. Tidak ada persiapan khusus

Mak Susi Diperiksa Tersangka, Pengacara: Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahid mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan apapun untuk pemanggilan Susi. Dia menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan polisi kedua kalinya. Yang pertama sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka.

"Jadi dari pihak kuasa hukum enggak ada persiapan khusus. Seperti biasanya memenuhi panggilan yang kedua ini. Dari panggilan pertama sebagai saksi ada peralihan status sebagi tersangka gitu," kata Sahid.

2. Siap dipanggil dan akan bersikap kooperatif

Mak Susi Diperiksa Tersangka, Pengacara: Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahid menambahkan, kalau Susi sudah sangat siap dengan pemanggilan kedua ini. Dia menyatakan kalau kliennya selalu bersikap kooperatif dan taat hukum.

"Dia siap saja, orangnya kan kooperatif saja. Dari awal juga koperatif, semua juga udah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Sahid.

3. Sebut Susi tak lakukan hoaks

Mak Susi Diperiksa Tersangka, Pengacara: Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Mantan kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, menegaskan kalau kliennya tidak melakukan hoaks apapun seperti yang disangkakan oleh polisi. Dia meluruskan maksud Susi terkait bendera robek dan patah yaitu dimasukkan ke selokan.

"Beliau salah ngomong akhirnya dicabut lagi gitu kan. Jadi tidak ada maksud, maksud pasal 28 ada niat awal kan dan itu enggak ada unsur kesengajaan," kata Sahid.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Mak Susi Akan Diperiksa Besok

4. Polisi sebut Susi lakukan hoaks dan penghasutan

Mak Susi Diperiksa Tersangka, Pengacara: Tak Ada Persiapan KhususIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Mak Susi, setelah penyidik memeriksa 29 saksi. Rinciannya 22 saksi masyarakat dan tujuh saksi ahli.

"Kemarin sore (28/8) kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

Perwira dengan dua bintang emas ini menambahkan, sejumlah barang bukti yaitu beberapa akun media sosial (medsos), kumpulan video, bahkan baju yang digunakan Susi yang telah diamankan polisi. Dari alat bukti ini, polisi mengantongi fakta kalau Susi melakukan kegiatan hoaks dan mengumpulkan ormas sebagai korlap.

"Dan juga nanti dia (Susi) yang menjadi leader di lapangan," ucap Luki.

Baca Juga: FKPPI Akhirnya Copot Keanggotaan Mak Susi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya