Korupsi Dana Hibah Menyeret 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka KPK

Siapa aja tuh?

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa telah menetapkan empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus suap dana hibah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada IDN Times, Rabu (10/7/2024).

Namun, Alex tidak merinci nama - nama yang ditetapkan tersangka. Termasuk ketika ditanya mengenai jabatan para tersangka, apakah unsur pimpinan saja atau ada anggota DPRD Jatim pun tidak dijawab oleh Alex.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (10/7/2024). Penyidikan ini terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

"Giat penyidikan tidak harus pemeriksaan," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi IDN Times. "Ya (sudah masuk tahap penyidikan)," tambahnya. 

Dikonfirmasi terpisah Pimpinan KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya sedang memeriksa pimpinan DPRD Jatim. "Ya (pemeriksaan DPRD Jatim di Surabaya)," ucapnya singkat saat dihubungi. Pimpinan DPRD Jatim itu Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Sementara terkait kasus suap dana hibah, Sahat Tua Simanjuntak sudah dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Baca Juga: Sejumlah Pimpinan DPRD Jatim Disidik KPK

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya