Ketua DPD Jatim Diganti, PDIP: Mundur karena Kasus Suap Hibah

Kusnadi sudah diperiksa dua kali oleh KPK

Surabaya, IDN Times - Ketua DPD PDIP Jawa Timur (Jatim) Kusnadi akhirnya diganti. Penggantian itu seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 283/KPTS/DPP/II/2023. Dalam SK tersebut, PDIP menunjuk MH Said Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Budi Sulistiyono alias Kanang sebagai Pelaksana Harian (Plh),

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat pun menyampaikan secara langsung pergantian Kusnadi. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan kalau Kusnadi bukan dicopot, melainkan mengundurkan diri. Djarot mengonfirmasi pengunduran diri ini terkait dengan kasus suap dana hibah di lingkungan DPRD Jatim.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses kasus suap dana hibah tersebut. Salah seorang Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pemeriksaan masih terus dilakukan. Nah, Kusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim tak luput dari pemeriksaan.

Catatan IDN Times, Kusnadi diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK. Pemeriksaan pertama di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kanwil Jatim dan Mako Gegana Satbrimob Polda Jatim. Tak hanya itu saja, rumah Kusnadi juga sempat digeledah penyidik dari lembaga antirasuah.

"DPP PDI Perjuangan telah menerima laporan dari Bapak Kusnadi sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang mengajukan pengunduran diri agar bisa berkosentrasi pada penegakan hukum tersebut (pemeriksaan KPK). DPP Partai mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut," ujar Djarot saat di DPD PDIP Jatim, Sabtu (4/12/2023).

DPP PDIP, tegas Djarot, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mundurnya Kusnadi dari Ketua DPD PDIP belum tentu terlibat dalam kasus suap dana hibah. Dia justru menilai sikap yang diambil Kusnadi di tengah pemeriksaan merupakan ksatria.

"Pengunduran diri Pak Kusnadi dari Ketua DPD PDIbPerjuangan Jawa Timur kami apresiasi," kata Djarot.

Menurut Djarot, Kusnadi tidak ingin mengganggu proses jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mulai berjalan tahun ini. "Atas dasar tersebut, PDI Perjuangan percaya sepenuhnya pada KPK RI bahwa di dalam proses pemberantasan korupsi ini asas praduga tidak bersalah selalu dikedepankan," kata dia.

"KPK juga kami percaya untuk terus menjalankan program pemberantasan korupsi dengan seadil-adilnya," ucap mantan Wali Kota Blitar ini menambahkan.

Terkait dengan alokasi anggaran hingga hibah di DPRD Jatim, Djarot menegaskan kalau itu bukan urusan partai. Karena hal tersebut menjadi kewenangan dan hak budgeting yang dimiliki legislator di lingkungan DPRD melalui sistem proporsional terbuka.

"Setiap anggota dewan memang dituntut untuk mengedepankan fungsi elektoral dengan mendorong alokasi anggaran untuk dapilnya," pungkas Djarot.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK, Diduga Soal Dana Hibah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya