Kasus SD Ambruk Pasuruan, Polda Jatim Periksa Pejabat

Surabaya, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan beberapa waktu lalu. Usai menetapkan dua tersangka, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memberikan sinyal kalau akan ada tersangka baru.
1. Dua saksi diperiksa
Luki mengatakan, ada dua saksi yang telah dipanggil penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia menyebut ambruknya SD di Pasuruan ini diduga kuat juga diakibatkan adanya penyelewengan dana alias korupsi. Penyelewengan itu diduga berimbas pada penggunaan material atau bahan baku bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Ada dua ditentukan pendalaman," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (21/11).
2. Saksi berasal dari PPK dan pejabat
Dua saksi yang didalami berasal dari kalangan pemerintahan. Luki tidak menyebutnya secara rinci. Ia hanya menyampaikan satu saksi dari Petugas Pembuat Keputusan (PPK) sedangkan satu lainnya ialah pejabat.
"Kalau gak salah dari pihak PPK, salah satu mungkin pejabat. Kita masih dalami," katanya. Namun, Luki tak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
Baca Juga: Polisi Panggil Empat Saksi Usai Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
3. Butuh saksi ahli
Jenderal dengan dua bintang ini menyampaikan penyidik belum bisa menetapkan tersangka baru saat ini. Karena masih membutuhkan pendapat ahli.
"Tinggal menunggu saksi ahli. Sehingga kita bisa menuntukan siapa nanti tersangka tambahan terkaut dengan kasus tentang bagaimana anggaran tersebut digunakan," terangnya.
Disinggung adanya keterlibatan Wali Kota Pasuruan, polisi belum bisa membeberkannya. "Kita masih belum ke arah sana (wali kota)," pungkas Luki.
Baca Juga: Polisi Endus Dugaan Korupsi pada Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan