Hitung Ulang di KPU Surabaya Antarkan Agoeng Duduki Kursi DPRD Lagi

Suaranya sempat hilang

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8). Sebanyak tiga TPS yang dilakukan PSSU, yaitu TPS 50 di Simomulyo Baru, Sukomanunggal, lalu TPS 30 dan 31 Putat Jaya, Sawahan. Hitung ulang ini juga dihadiri Ketua KPU RI, Arief Budiman.

1. Bermula dari gugatan selama caleg Partai Golkar

Hitung Ulang di KPU Surabaya Antarkan Agoeng Duduki Kursi DPRD LagiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Penghitungan ulang ini terjadi karena ada sengketa perolehan suara antara sesama caleg Golkar. Caleg nomor urut 04 Agoeng Prasodjo menggugat perolehan suara rekannya di dapil Surabaya IV, Aan Ainur Rofik.

Agoeng mengklaim, telah kehilangan suara di dua TPS. Bersamaan dengan itu, terjadi penambahan suara untuk Aan di dua TPS pula. Di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Agoeng kehilangan 1 suara, sementara suara Aan bertambah 20.

Di TPS 31 kelurahan yang sama, suara Aan bertambah 27. Terakhir, di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal, Agoeng kehilangan 21 suara.

2. Sebut adanya Human Error

Hitung Ulang di KPU Surabaya Antarkan Agoeng Duduki Kursi DPRD LagiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai PSSU, Agoeng melihat kalau hitung ulang ini membuktikan adanya human eror dari PPS. Terbukti beberapa suara ada yang salah. Meski begitu, politisi Partai Golkar ini memaklumi dan menyebut tidak ada kecurangan.

"Human eror, Karena ngantuk mungkin, saya berharap ke depan lebih teliti karena berdampak nasib orang. Ini bukan kecurangan tapi kesalahan teman-teman KPU," ujarnya ditemui di lokasi, Senin (12/8).

Baca Juga: Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi Bawaslu

3. Tidak tempuh jalur hukum

Hitung Ulang di KPU Surabaya Antarkan Agoeng Duduki Kursi DPRD LagiIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Ditanya apakah akan menempuh jalur hukum terkait adanya kesalahan ini, Agoeng menegaskan tidak. Karena, ia menganggap pelanggaran ini bentuk kesalahan bukan kecurangan.

"Secara kacamata hukum ada pelanggaran. Saya tidak seperti itu (melaporkan). Gak perlu (lapor)," katanya.

4. Wakili satu kursi Golkar di DPRD Surabaya

Hitung Ulang di KPU Surabaya Antarkan Agoeng Duduki Kursi DPRD LagiIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara terkait suara, Agoeng mengklaim kehilangan 69 suara. Sedangkan Aan disebutnya ketambahan 47 suara. Setelah dihitung ulang, ia menilai suaranya sudah sesuai dengan bukti materil berdasarkan yang dimiliki saksinya. Jika suara ini ditetapkan, Agoeng akan menduduki satu kursi Golkar di DPRD Surabaya.

"Sekarang kembali (suaranya). Jadi, selisih 38 (suara). (Diperkarakan) 3 TPS saja. Insyaallah seperti itu (mewakili Golkar)," pungkas Agoeng.

Baca Juga: Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPS

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya