Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Banding

Ecoton gelar aksi terkait sidang putusan popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum penggugat kasus pencemaran popok Sungai Brantas, Rulli Mustika Adya menegaskan akan mengajukan banding atas ditolaknya guguatan yang mereka ajukan. Gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Jatim, Menteri PUPR, Menteri KLHK dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) itu ditolak oleh hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12).

1. Sebut putusan hakim tak masuk akal

Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Rulli mengatakan, dirinya segera koordinasi dengan dua penggugat Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti. Sebab, keputusan hakim dinilai tidak masuk akal.

"Kita akan banding," ujar Rulli saat ditemui di PN Surabaya.

2. Hakim dinilai tak paham gugatan CLS

Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebenarnya, lanjut Rulli, pihaknya berharap majelis hakim lebih memperhatikan isi gugatan beserta petitumnya. Ia sangat menyesalkan, gugatan ditolak saat sidang putusan hanya karena kurang notifikasi atau permintaan somasi untuk tergugat.

"Dalam hal ini majelis hakim belum mengetahui konsep gugatan Citizen Law Suit (CLS) bahwasanya somasi sebatas notifikasi," katanya.

3. Padahal isi gugatan minta perbaikan sungai

Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12).IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sidang kasus pencemaran popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12).IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terpisah, Brigade Evakuasi Popok Ecoton, Azis berharap gugatan dua perempuan terkait popok di Sungai Brantas dipertimbangkan lagi. Karena isi gugatan hanya meminta adanya perbaikan sungai.

"Minta adanya peraturan popok sekali pakai, pemasangan CCTV di sungai dan pemasangan jaring-jaring sekitar sungai," bebernya.

4. Karena air sungai dimanfaatkan PDAM

Ecoton gelar aksi terkait sidang putusan popok bayi Sungai Brantas di PN Surabaya, Selasa (10/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Perbaikan itu dirasa perlu karena air sungai kawasan Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dimanfaatkan oleh Perusahaan Daerah Air Minuman (PDAM). Jika masih banyak popok, maka potensi pencemaran itu bisa berdampak ke masyarakat dan habitat sungai

"Komposisi popok 45 persen plastik, itu berpotensi mencemari," pungkas Azis.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us