Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapor

Wow, duit geden!

Surabaya, IDN Times - Sejumlah fakta-fakta diungkap Direktur Utama (Dirut) PT Cakra Inti Mineral (CIM), Mohammad Genta Putra dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek infrastruktur tambang nikel. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 16 Juli 2020.

Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Hasilnya, polisi menetapkan Dirut PT Multi Prosper Mineral (MPM), Christian Halim sebagai tersangka pada 16 November 2020. Pria yang merupakan warga Sidoarjo itu langsung ditahan sekaligus terjerat dua pasal pidana. Yakni Pasal 378 dan 372 KUHP. Saat ini kasusnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dijalani terdakwa, Christian memasuki tahap saksi dan pembuktian pada Senin (8/3/2021).

1. Terdakwa merupakan teman yang menjanjikan keahlian tambang

Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi PelaporDirut PT CIM, Muhammad Genta Putra saat memberikan keterang pers di Surabaya, Senin (8/3/2021). Dok. Istimewa

Genta mengatakan, kasus ini bermula saat dirinya dan seorang rekan Pangestu Hari Kosasih mengajak Direktur PT Santos Jaya Abadi, Christeven Mergonoto mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM). Nah, PT CIM mendapatkan hak ekslusif dari PT Trinusa Dharma Utama (PTU) yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Desa Ganda-Ganda, Petasia, Marowali Utara.

"Kemudian datanglah Christian menawarkan diri bisa menambang nikel 100 ribu (metrik) ton dalam sebulan," ujarnya saat di Surabaya, Senin (8/3/2021).

Genta menyampaikan, Christian mengaku ahli dalam bidang tambang karena pernah ikut pamannya yang berinisial H. Ditambah lagi mereka saling mengenal satu sama lain atas rekomendasi teman.

Baca Juga: Gebrakan Perdana Bos BKPM, Percepat Penghentian Ekspor Bijih Nikel

2. Minta dana Rp20,5 miliar untuk target 100 ribu metrik ton nikel tiap bulan

Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi PelaporAsisten Direktur PT Santos Jaya Abadi Christeven, Iluk Suryo ketika memberikan keterangan pers di Surabaya. Dok. Istimewa

Tergiur dengan iming-iming Christian, pihak PT CIM sepakat menggunakan jasa PT MPM. Akhirnya mereka melakukan kontrak kerja pada 26 September 2019. Dalam kontrak tersebut, Christian mengajukan Rencana Anggara Biaya (RAB) sebesar Rp20,5 miliar untuk pengerjaan infrastruktur tambang nikel. Christeven pun menyanggupinya dengan sembilan tahap pembayaran.

"Pihak Pak Genta dan Pak Christeven memberi kesempatan ke Christian untuk proyek ini," kata asisten Christeven, Iluk Suryo.

Baca Juga: Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang Baru

3. Ternyata dilaporkan tambangnya kosong, ada temuan kejanggalan dalam audit

Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi Pelapormohamed Hassan dari Pixabay" target="_blank">ilustrasi menyelidiki (pixabay/mohamed_hassan)

Setelah berjalan, Christian justru melapor ke PT CIM kalau lokasi tambang di Marowali Utara itu kosong alias tidak mengandung nikel. Mendapat laporan tersebut, PT CIM tidak langsung percaya. Jajaran direksi segera rapat evaluasi dan melakukan audit ke PT MPM. Hasil audit menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan.

"Bilang tambangnya gak ada isinya. Steven marah, harusnya diimbangi feasibility study. Ditanya mana hasil bornya. Christian ngomong, gak ngebor. Pakai bor Pak Genta. Kalau gitu Christian cuma iming-iming kita 100 ribu (metrik) ton per bulan," bebernya.

"Dalam RAB cuma ditunjukkan pembuatan infrastruktur. Jalan yang bilangnya 3 km cuma 1 km, mes tidak sesuai, eskavator juga. Kilometer (alat beratnya) beberapa nol. Artinya belum terpakai," dia menambahkan.

Padahal, Christian juga mengajukan uang sewa alat berat sebesar Rp70-80 juta tiap bulannya. Setelah ditelusuri, PT MPM menyewa alat berat ke PT MPI yang ternyata perusahaan Christian juga. Iluk mengatakan PT CIM sempat meminta manifest hingga daftar operator alat berat tapi tidak diberikan.

4. Dimediasi tak berbuah hasil, dilaporkan polisi berlanjut ke sidang, ingin tetap pidana bukan perdata

Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Rp20,5 M, Ini Versi PelaporIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Mendapat temuan itu, PT CIM menawarkan mediasi ke Christian. Mereka menduga telah terjadi penipuan dan penggelapan. Tiga kali mediasi tidak berbuah hasil. Bahkan ditolak. Iluk menyebut, Christian akan pasang badan. Akhirnya dibawalah kasus ini ke kepolisian dan sekarang berlanjut di pengadilan.

Baik Iluk maupun Genta mengaku tidak berharap uang Rp20,5 miliar itu kembali penuh. Dia hanya ingin proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Sehingga kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi.

"Belum berpikir ke sana (uangnya) yang jelas diikuti dulu sidangnya, ingin tetap sesuai pidana karena lapornya kita penggelapan," pungkasnya.

Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya