Dugaan Cabul di Gereja Surabaya, Polisi Tes Kejiwaan Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka pencabulan di salah satu gereja di Surabaya, HL yang merupakan seorang pendeta akan dites kejiwaannya oleh Polda Jatim. Tes ini dilakukan lantaran ia tega mencabuli jemaatnya sendiri di bawah umur selama bertahun-tahun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tes kejiwaan ini menjadi sangat penting sebelum dilakukan penyidikan terhadap tersangka. "Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kita masih mau periksa," ujar di Trunoyudo di Mapolda, Kamis (11/3).
1. Tes kejiawaan diharapkan buka motif tersangka melakukan pencabulan
Trunoyodo berharap tes kejiwaan ini bisa membuka motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan. Apapun hasilnya, akan disampaikan kepada ahli. "Nanti tetap keputusannya berdasarkan ahli, itu nanti sama penyidik juga," kata Trunoyudo.
2. Sejauh ini baru satu perempuan yang melapor
Terkait korban, perwira dengan tiga melati emas ini membeberkan sejauh ini baru satu perempuan berinisial IW (26) saja yang melaporkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Untuk korban lain sejauh ini belum ada. Kita tunggu apa korban lain yang melapor," ucapnya.
3. Tersangka ditangkap di Sidoarjo sebelum berencana melarikan diri ke Amerika
Sebelumnya, pada Sabtu (7/3) lalu, Polda Jatim menangkap HL di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar Amerika Serikat.
Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya itu berdasar laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa (3/3).
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Pencabulan oleh Pendeta, Pelaku Lakukan Aksinya di Lantai Empat Gereja