Dua Tersangka Kasus Jurnalis Nurhadi Akui Lakukan Pemukulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan tahapan rekontruksi atas kasus kekerasan Koresponden Tempo, Nurhadi Rabu (19/5/2021) lalu. Kedua tersangka, Firman dan Purwanto yang dihadirkan mengakui ikut menganiaya.
Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
1. Rekonstruksi di dua lokasi, hadirkan korban, saksi dan tersangka
Rekonstruksi ini sendiri digelar secara tertutup di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia mulai pukul 10.00 hingga tengah malam. Rekonstruksi paling lama berlangsung di gedung Graha Samudra Bumimoro. Di sana diperagakan sebanyak 45 adegan.
"Rekonstruksi ini selain diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka," ujar kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir dalam keterang resmi yang diterima IDN Times, Minggu (23/5/2021).
2. Ada adegan baru dalam rekonstruksi
Sepanjang rekonstruksi, muncul adegan baru yang menunjukkan munculnya seorang perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun. Perempuan itu mengambil ponsel Nurhadi ketika korban diduga dipiting oleh dua orang.
"Di Bumimoro, rekonstruksi berlangsung sampai sore hari. Tapi kami baru bergeser ke Hotel Arcadia malam hari karena setelah rekonstruksi, masih menunggu berita acara sekaligus istirahat. Setelah itu dilanjutkan di Hotel Arcadia," kata Fatkhul.
3. Dua tersangka tidak membantah keterangan saksi dan korban
Kedua tersangka, lanjut Fatkhul, yakni Firman dan Purwanto tidak membantah pengakuan korban dan saksi. "Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak," ucapnya.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka