Dua Kontraktor SD yang Ambruk di Pasuruan Ternyata Lulusan SMP dan SMA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan berinisal DM dan SE terbukti membeli material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, keduanya ternyata tidak mumpuni dalam bidang teknik bangunan. Hal tersebut terungkap saat Polda Jatim merilis kasus tersebut, Senin (11/11).
1. SE lulusan SMP, DM tamatan SMA
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka tidak punya basis pengetahuan bidang konstruksi bangunan. DM yang merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA.
Sedangkan SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Kendati begitu, keduanya sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004.
"Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus," ujar Gidion.
2. Proyek bersifat swakelola dengan anggaran DAK Rp250 juta
Gidion menambahkan, proyek yang dikerjakan oleh kedua tersangka bersifat swakelola. Anggaran proyek ini diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp250 juta.
"Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," tambah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 tersebut.
Baca Juga: Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus SD Ambruk di Pasuruan
3. Anggaran tidak dibelanjakan sesuai spesifikasi material
Para tersangka tidak membelanjakan material sesuai spesifikasi besaran anggaran. Terbukti, besi kolom yang digunakan adalah besi banci. Ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, cuma diisi tiga besi.
“(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya,” ungkap Gidion.
4. Keduanya terancam 5 tahun penjara
Atas dasar itu keduanya dianggap lalai. Sebab, proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu, yang terdiri dari empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan, akhirnya ambruk dan menewaskan dua orang. Mereka yang tewas ialah siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19). Ditambah korban luka mencapai 16 orang.
"Keduanya terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1). Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas mantan Dirreskrimsus Polda Riau itu.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Baru Peran Dua Tersangka SD Ambruk di Pasuruan