Diperiksa Mega Korupsi YKP, Risma Sebut Dapat 14 Pertanyaan

Risma mengaku sudah pernah menyurati YKP

Surabaya, IDN Times - Usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus mega korupsi triliunan rupiah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) selama dua jam, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jatim, Kamis (20/6). Risma masuk sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar 15.00 WIB.

 

1. Dicecar 14 pertanyaan dan jelaskan sudah surati PT YEKAPE sejak 2012

Diperiksa Mega Korupsi YKP, Risma Sebut Dapat 14 PertanyaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Risma mengatakan bahwa dirinya dicecar sebanyak 14 pertanyaan saja. Ia juga menyebut kalau sebenarnya sudah berkirim surat ke YKP agar menyerahkan aset Pemkot Surabaya sejak 2012.

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk mnyerahkan aset itu ke pengelolanya di pemkot tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan (dari PT YEKAPE)," ujar Risma.

2. Serahkan bukti ke Kejati Jatim

Diperiksa Mega Korupsi YKP, Risma Sebut Dapat 14 PertanyaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Tak hanya menjawab pertanyaan saja, Risma mengaku telah menyerahkan beberapa bukti berupa dokumen ke Kejati Jatim. Antara lain surat yang dilayangkan Pemkot Surabaya ke PT YEKAPE terkait aset YKP.

"Ya tadi kan suratku yang ke YKP, terus YKP balas. itu kan ada. intinya itu aja," ucap Risma.

3. Pemkot juga surati gubernur, KPK dan Kejati

Diperiksa Mega Korupsi YKP, Risma Sebut Dapat 14 PertanyaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Wali Kota Surabaya dua periode ini, menyampaikan pihaknya juga sempat mengirim surat ke Gubernur Jatim, KPK hingga Kejati Jatim. Ia mengakui kalau telah melakukan rangkaian panjang untuk melaporkan kasus ini.

"Jadi setelah 2012 kita kirim surat minta, saya kirim surat juga ke gubernur, kirim surat ke KPK, dan kemudian ke sini (Kejati Jatim) jadi tidak berhenti itu panjang rangkaiannya," jelas Risma.

4. Pernah ada hak angket terkait kasus YKP di DPRD Surabaya

Diperiksa Mega Korupsi YKP, Risma Sebut Dapat 14 PertanyaanIDN Times/Sukma Shakti

 

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Baca Juga: Kasus Mega Korupsi YKP, Kejati akan Periksa Wali Kota Risma

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya