Didominasi Zona Oranye, Berikut Daerah di Jatim yang Turun Level PPKM

Ada satu yang sudah masuk zona kuning

Surabaya, IDN Times - Sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) mulai berubah status dalam peta risiko COVID-19. Semula didominasi zona merah, kini mayoritas daerah di Jatim mulai masuk zona oranye, bahkan ada yang kuning. Perubahan status zona ini membuat sebagian daerah turun level pada perpanjangan PPKM Level, 16-23 Agustus 2021.

1. Ada 15 zona merah, 22 zona oranye dan 1 zona kuning

Didominasi Zona Oranye, Berikut Daerah di Jatim yang Turun Level PPKMIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim per 17 Agustus 2021, sebanyak 15 kabupaten/kota masih berstatus zona merah. Antara lain, Ponorogo, Kediri, Malang, Sidoarjo, Banyuwangi, Kota Kediri, Lumajang, Jember, Magetan, Nganjuk, Blitar, Pacitan, Tulungagung, Kota Malang dan Kota Madiun.

Kemudian 22 daerah zona oranye, Sumenep,Lamongan, Tuban, Pamekasan, Bojonegoro, Jombang, Madiun, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Situbondo, Bangkalan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Bondowoso, Kota Pasuruan, Pasuruan, Probolinggo, Mojokerto, Kota Blitar, Kota Batu dan Kota Probolinggo. Serta satu zona kuning yakni Sampang.

2. Kasus di Jatim disebut turun

Didominasi Zona Oranye, Berikut Daerah di Jatim yang Turun Level PPKMJuru Bicara Satgas COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril. IDN Times/ Dok. Istimewa

Juru bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi mengatakan, turunnya peta risiko ini dampak dari penerapan PPKM Darurat-Level. Dia menyebut, ada delapan kabupaten/kota yang semula zona merah sekarang menjadi berstatus zona oranye.

"Tampak bahwa zona yang menjadi oranye kasus baru turun, BOR rumah sakit turun, kematian turun, positivity rate turun, dan tracing naik," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

"Bahkan sekarang tracing ratio kita dari yang dulu sempat 1,12 skrg sudah naik jadi 8," dia menambahkan.

Kasus COVID- Jatim secara kumulatif ada 361.943 positif. Dari jumlah itu 306.547 sembuh, 29.780 dirawat dan 25.616 meninggal dunia. BOR COVID-19 untuk ICU 62 persen, isolasi 45 persen, Rumah Sakit Darurat 34 perseb dan Rumah Isolasi 26 persen.

3. Ada 1 daerah yang sudah masuk PPKM level 2

Didominasi Zona Oranye, Berikut Daerah di Jatim yang Turun Level PPKMInstagram.com/jatimpemprov

Didominasinya zona oranye di Jatim ini membuat pemerintah menurunkan levelnya dalam perpanjangan PPKM. Saat ini, ada 17 kabupaten/kota yang berada pada level 4 dari yang sebelumnya 18 daerah. Kemudian level 3, semula 19 kabupaten/kota, kini menjadi 20 daerah. Sedangkan level 2 baru satu daerah, yaitu Sampang.

Sementara daerah yang berada level 3 antara lain, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Jombang, Ponorogo, Blitar, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Bondowoso, Magetan, Nganjuk, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

Lebih lanjut, yang masuk level 4 yaitu Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Lumajang, Bangkalan, Lamongan dan Mojokerto.

4. Ketentuan di tiap level mulai sekolah hingga resepsi nikah

Didominasi Zona Oranye, Berikut Daerah di Jatim yang Turun Level PPKMIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 sendiri level PPKM akan menentukan aturan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Untuk sekolah misalnya, sekolah daring harus dilaksanakan dari pada daerah yang masih PPKM Level 4. Kemudian 50 persen tatap muka terbatas di level 3 dan 2, kecuali SLB 62-100 persen dengan ketentuan dan PAUD maksimal 33 persen dengan ketentuan.

Selanjutnya, apotek dan obat diperkenankan buka 24 jam di semua daerah PPKM Level. Lalu, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, di level 2 maksimal buka pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, di level 3 dan 4 maksimal buka pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan supermarket, pasar tradisional, kelontong hingga pasar swalayan di level 2 maksimal buka pukul 21.00 WIB dengan kapsitas 75 persen pengunjung. Di level 3 dan 4 boleh buka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pedagang kaki lima maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian pelaksanaan resepsi nikah, di level 2 dapat dilaksanakan dengan maksimal undangan 50 orang, tidak boleh makan di tempat. Level 3 maksimal undangan 20 orang, tidak makan di tempat dan level 4 ditiadakan alias dilarang menggelar resepsi nikah.

Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya