Bolehkan Menikah di Tengah PPKM Darurat?

Duh gimana ya, padahal catering sudah DP

Surabaya, IDN Times - Kasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim mengatakan bahwa seluruh KUA ditutup sementara selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat.

1. Masih menikahkan pasangan yang sudah mendaftar sebelum PPKM

Bolehkan Menikah di Tengah PPKM Darurat?Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati demikian, Farmadi memastikan kalau pihaknya masih menyediakan pelayanan bagi mereka yang sudah mendaftar sebelum diterapkannya PPKM Darurat. "Kalau di Surabaya memang sudah diberlakukan penutupan di KUA masing-masing sejak diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pelayanan tetap ada tapi hanya bersifat pelayanan darurat," ujarnya, Kamis (8/7/2021). 

Tentu layanan ini juga diberikan dengan sejumlah syarat yang berlaku. Syarat utama adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat. Farmadi mengatakan bahwa pemerintah tak ingin ada penularan COVID-19 di tengah pernikahan.

2. Pengajuan pernikahan di zona merah dan oranye ditunda dulu, zona kuning masih bisa

Bolehkan Menikah di Tengah PPKM Darurat?Ilustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Selain pendaftaran sebelum PPKM Darurat, KUA juga masih melayani pendaftaran pernikahan di zona kuning atau tingkat risiko rendah COVID-19. Sayangnya, hingga Rabu, (7/7/2021), tak ada daerah di Jatim yang masuk kategori zona kuning.

"(Pengajuan pernikahan tidak diterima) di berlaku di zona bahaya atau zona merah dan cokelat. Untuk zona kuning tetap ada namun dengan prokes ketat," terangnya.

3. Semua ASN Kemenag diminta WFH hingga 20 Juli 2021 mendatang

Bolehkan Menikah di Tengah PPKM Darurat?Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA)

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat sendiri mengatur tentang beberapa hal bagi Aparatur Sipil Negara untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Pimpinan lembaga di bahwa Kementerian Agama juga diminta memberikan tugas secara selektif jika memang harus bekerja dari kantor.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya