Batas Akhir Penetapan UMK 2023, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Desak UMK 2023 naik 13 persen

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 500 pekerja atau buruh akan melakukan aksi demonatrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/12/2022). Para buruh ini mendesak agar upah tahun 2023 naik 13 persen di tengah batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Dalam aksi nanti, rencananya para massa buruh yang ikut berasal dari lima daerah Ring 1 Jatim. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

Sebelum menuju kantor Gubernur, massa buruh dari berbagai daerah kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Royal Plaza Surabaya, Jl. Frontage A. Yani sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jatim, pukul 13.00 WIB.

Ketika di Kantor Gubernur Jatim, para massa akan menyampaikan tuntutan berupa kenaikkan UMK 2023 sebesar 13 persen. Tentu, tuntutan ini di atas batas atas yang ditentukan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 10 persen.

Buruh punya alasan kenaikan 13 persen tersebut. Angka ini didapat dari nilai inflasi sebesar 6,8 persen. Kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan penyesuaian akibat dampak kenaikan BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok.

"Sehingga didapat nilai 13 persen untuk kenaikan UMK tahun 2023," tegas Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli tertulis.

Kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen, sambung Jazuli, merupakan tuntutan yang wajar untuk meningkatkan daya beli buruh paska terdampak kenaikan harga BBM. Selain itu selama tiga tahun terakhir buruh telah berkorban dengan kenaikan upah yang sedikit akibat pandemik COVID-19.

"Bahkan di beberapa Kabupaten/Kota tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali," ungkap dia.

"Buruh menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10 persen, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 18 Tahun 2022," pungkas dia.

Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya