ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku

Tidur di pekarangan belakang rumah majikan

Surabaya, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa ada laporan kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45) yang masuk ke pihaknya. Berdasarkan laporan tertulis yang diterima IDN Times, terduga korban ternyata mengalami tindak kekerasan memilukan dari sang majikan.

Baca Juga: ART di Surabaya Diduga Dianiaya Majikan, Polisi Dalami Laporan

1. Dijanjikan gaji Rp1,5 juta tapi tak diberikan

ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru PelakuPixabay.com/id/EmAji

EAS mengaku sudah bekerja sejak April 2020 sebagai ART di salah satu rumah kawasan Jl. Raya Manyar Tirtomoyo, Surabaya. Sejak pertama masuk kerja, EAS tidak pernah mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh majikannya berinisial FF (53).

"Benar ada laporan masuk seperti itu, sekarang kita dalami," ujar Oki saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (9/5/2021).

2. Dipukul pakai besi, disetrika hingga disuruh makan kotoran kucing

ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru PelakuAsisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45) menceritakan kepada petugas Liponsos. Dok. Liponsos Surabaya.

Lebih lanjut, selama bekerja di rumah tersebut, sekitar empat bulan yang lalu terduga korban mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari terlapor, FF. Seperti dipukul menggunakan besi dan mengenai hampir seluruh bagian tubuh korban.

Tak hanya itu, terduga korban juga mengaku disetrika di bagian tangan dan paha. Kemudian disuruh oleh terlapor (majikannya) untuk makan kotoran kucing.

3. EAS alami banyak luka hingga kelumpuhan, sekarang dirawat di RS Bhayangkara

ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru PelakuIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perlakuan itu, EAS mengalami kelumpuhan. Dia tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah sehingga harus tidur di pekarangan belakang rumah terlapor. Sementara anak korban berinisial A (10) dititipkan di UPTD Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita, Dinas Sosial Jawa Timur (Jatim).

Kepala Liponsos Keputih, Sugianto menyampaikan sejak awal menerima EAS dalam keadaan luka lebam, tak bisa jalan dan kondisinya lemah. Pihaknya hanya merawat EAS selama tiga hari saja. Karena dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Sabtu (8/5/2021).

"Benar sudah tadi malam jam 21.00 WIB, dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, disuruh rawat inap. Kalau selesai dibawa ke dinas sosial provinsi. Dirawat di pantinya sana" jelas dia.

Baca Juga: Perdagangan Orang Melonjak, WNI Diwanti-wanti Jangan Jadi ART di Turki

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya