Antisipasi ASN Mudik, Pemprov Terjunkan Tim Khusus

Hayo loh...yang mudik siap-siap kena jewer

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang nekat mudik pada lebaran Idulfitri tahun ini dipastikan akan mendapat sanksi berat. Tim pemantau khusus juga disiapkan untuk mengawasi pergerakan ASN.

"Bagi ASN, ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (6/5/2021).

1. Timsus pantau ASN di cek poin

Antisipasi ASN Mudik, Pemprov Terjunkan Tim KhususGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat mencoba Tol KLBM. Dok. Humas Pemprov Jatim

Khofifah mengatakan, ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi setiap hari harus membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN ikut memeriksa di cek poin.

“Tim pemantau ini akan bergabung di cek poin, penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” katanya.

2. Pemerintah tak mau kecolongan

Antisipasi ASN Mudik, Pemprov Terjunkan Tim KhususSuasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan COVID-19 terus melandai. Merujuk pengalaman tahun lalu, setiap adanya libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus COVID-19. Pemerintah juga belajar dari negara di Eropa hingga India.

“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, 3 Jenis Kendaraan Ini Boleh Keluar Masuk Surabaya

3. Larangan mudik ASN ada di Surat Edaran

Antisipasi ASN Mudik, Pemprov Terjunkan Tim KhususPemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik. ANTARA FOTO/Fauzan

Sekadar diketahui, larangan mudik bagi ASN sudah tertuang  dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Dijelaskan pula secara secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Selama libur dan cuti bersama, absen WFH wajib tiga kali.

Baca Juga: Datangi Perantau Jatim di Kepri, Khofifah Minta Mereka Tak Mudik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya