Anak Nakes yang Tangani COVID-19 Dapat Kuota Khusus di PPDB SMA/SMK

Harusnya memang seperti ini

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui dinas pendidikan (dindik) membuka kuota khusus bagi anak tenaga kesehatan (nakes) yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri tahun ajaran 2020/2021. Kuota ini diberikan sebagai apresiasi para nakes yang telah berjuang di garda terdepan melawan COVID-19.

"Semua yang mendedikasikan dirinya untuk penanganan COVID-19, mereka akan mendapatkan kuota khusus bagi putra-putrinya dalam proses PPDB yang akan berjalan minggu depan," ujar Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi saat konferensi pers live streaming di Grahadi, Sabtu malam (30/5).

1. Yang berhak dapat kuota adalah anak nakes yang tangani COVID-19

Anak Nakes yang Tangani COVID-19 Dapat Kuota Khusus di PPDB SMA/SMKIlustrasi siswa belajar menggunakan komputer (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anak nakes yang berhak mengikuti PPDB SMA/SMK negeri dengan kuota khusus terdiri dari dokter, perawat, hingga sopir ambulans. Hak ini berlaku bagi yang benar-benar terlibat menangani COVID-19 di rumah sakit rujukan Jatim. Caranya dengan menunjukkan surat rekomendasi dari kepala rumah sakit.

"Kami sudah melakukan analisis, di Jatim ada 99 rumah sakit, jumlah tenaga kesehatan yang menangani langsung COVID-19 per rumah sakit rata-rata 10 sampai 40 orang," kata Wahid.

"Kalau kami ambil yang maksimal saja 99 rumah sakit, per rumah sakit ada 40 orang yang terlibat langsung, berarti ada 3.960 orang tenaga kesehatan menangani COVID-19," dia menambahkan.

2. Setelah dihitung hanya 1 persen dari total kuota PPDB Jatim

Anak Nakes yang Tangani COVID-19 Dapat Kuota Khusus di PPDB SMA/SMKIlustrasi siswa belajar menggunakan komputer (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kuota yang diberikan bagi anak nakes ini ternyata hanya sekitar satu persen dari jumlah total keseluruhan. Sebab kuota keseluruhan PPDB di Jatim tahun ini, mencapai 381.752 siswa SMA/SMK. "Sehingga Insyaallah seluruh putra-putri dari tenaga medis di Jatim bisa tertampung," ucap Wahid.

Baca Juga: Pelayanan RSUA Berangsur Normal Usai Nakes Terpapar COVID-19

3. PPDB SMA ada tiga tahap

Anak Nakes yang Tangani COVID-19 Dapat Kuota Khusus di PPDB SMA/SMKIlustrasi siswa belajar menggunakan komputer (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terkait PPDB secara umum untuk SMA, Wahid menyebut bahwa zonasi tetap berlaku. Bedanya, kali ini ada tiga tahap dan digelar secara online. Tahap pertama dibagi menjadi tiga jalur, yakni 15 persen untuk afirmasi (siswa dari keluarga kurang mampu dan dari luar zona), lima persen pindah tugas orang tua dan lima persen prestasi lomba.

"Tahap online kedua berasal dari zonasi dengan minimal sebanyak 50 persen. Tahap online ketiga berupa prestasi rerata nilai rapor dan UN sekolah tahun 2019 sebanyak 25 persen," kata dia.

4. PPDB SMK tidak berlaku zonasi

Anak Nakes yang Tangani COVID-19 Dapat Kuota Khusus di PPDB SMA/SMKIlustrasi siswa SMA. IDN Times/Sukma Sakti

Berbeda dengan SMA, pada PPDB jenjang SMK tidak berlaku zonasi. Ada dua tahap yang bisa diikuti oleh calon siswa secara online. "SMK tidak mengenal zonasi. Berdasarkan kompetensi. Seluruh zona bisa daftar di SMK," ujar Wahid.

"Ada dua tahap, tahap satu sama dengan SMA, kuotanya sama (tahap satu). Tahap dua itu seperti tahap dua dan tiga SMA. Kuotanya cukup besar 75 persen".

"Untuk kompetensi tertentu ada ketentuan. Misal tidak buta warna untuk kompetensi farmasi. Kami berharap semua dokumen untuk pendaftaran ada dokumen aslinya. Setelah COVID-19, dokumen itu dikoreksi. Ada ketahuan palsu, siswa dikeluarkan," dia menegaskan.

Baca Juga: 135 Nakes Terinfeksi COVID-19 di Jatim, Rumah Sakit Kewalahan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya