6,4 Kg Sabu dan 203 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan BNNP Jawa Timur (Jatim). Temuan ini membuktikan kalau peredaran narkoba di Jatim masih bergeliat kendati dalam kondisi pandemik COVID-19.
1. Didapat dari 4 tersangka di 3 TKP
Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan.
"Sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas," ujarnya saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Hendak Tangkap Bandar Sabu di Sampang, BNNP Jatim Malah Diamuk Massa
2. Masih marak di tengah pandemik COVID-19
Lebih lanjut, Aries membeberkan kalau selama pandemik COVID-19, intensitas peredaran narkoba marak. Pihaknya pun prihatin dengan temuan tersebut. "Pandemik COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," katanya.
"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terua waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," tegas dia.
3. Terancam 12 tahun penjara
Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu.
Baca Juga: Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret Tuban