3 Calon Kepala Daerah Swab Ulang Besok, Salah Satunya Machfud Arifin

Kalaupun positif tak akan menggugurkan pencalonan mereka

Surabaya, IDN Times - Tiga bakal calon kepala daerah di tiga kota/kabupaten berbeda terkonfirmasi positif COVID-19. Antara lain Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin; Bakal Calon Wakil Bupati Sidoarjo, Dwi Astutik dan sata Bakal Calon Bupati di Trenggalek. Ketiganya dijadwalkan akan menjalani tes swab, Kamis (17/9/2020).

1. Tes swab ulang wajib diikuti dan dilaksanakan di rumah sakit

3 Calon Kepala Daerah Swab Ulang Besok, Salah Satunya Machfud ArifinIlustrasi tes swab. (IDN Times/Mia Amalia)

Komisioner Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, tes swab ulang besok merupakan salah satu tahapan Pilkada 2020 yang wajib diikuti ketiga bakal calon kapala daerah tersebut. Hal itu guna mengetahui apakah ketiganya sudah sembuh dari infeksi virus corona atau belum.

"Tes swab akan dilakukan oleh pihak rumah sakit yang sudah ditentukan seperti RSUD dr. Soetomo," ujarnya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Positif COVID-19, Machfud Arifin: Saya Takut Warga Minta Foto

2. Jika negatif ke tahap selanjutnya, kalau positif wajib isolasi lagi

3 Calon Kepala Daerah Swab Ulang Besok, Salah Satunya Machfud ArifinIlustrasi tes swab. IDN Times/Mia Amalia tes PCR

Apabila hasilnya negatif virus SARS CoV-2, maka mereka langsung menjalani tahapan berikutnya dalam tes kesehatan. Seperti tes psikologi, psikiater hingga kondisi fisik tubuh masing-masing. Tapi jika hasilnya positif, maka wajib menjalani isolasi lagi hingga benar-benar dinyatakan sembuh.

"Setelah hasilnya negatif baru calon tersebut mengikuti prosedur pemeriksaan ketentuan yang ada," kata Insan.

3. Bakal calon yang positif tak akan gugur dalam Pilkada

3 Calon Kepala Daerah Swab Ulang Besok, Salah Satunya Machfud ArifinIlustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan jika kandidat yang dinyatakan positif COVID-19 belum juga sembuh, pihaknya akan melakukan perubahan tahapan. "Kalau sampai tanggal 21 atau 22 belum bisa dilakukan tes kesehatan karena masih positif, maka akan dilakukan perubahan tahapan," katanya.

Perubahan tahapan itu nantinya akan memberikan ruang bagi kandidat penyintas COVID-19 untuk menjalani tes kesehatan susulan. Meski dinyatakan positif COVID-19, bakal calon kepala daerah tidak serta merta gugur. Sedangkan bagi yang sudah menjalani tes kesehatan maka akan tetap dilakukan penetapan pada 23 September.

Baca Juga: Cawali Surabaya Machfud Arifin Umumkan Dirinya Positif COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya