20 Ribu Buruh Demonstrasi di Depan DPRD Jatim Hari Ini

Dimotori Partai Buruh!

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 20 ribu pekerja atau buruh di Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi peringatan Hari Buruh di depan Gedung DPRD Surabaya, Sabtu (14/5/2022). Selain membawa sejumlah tuntutan seperti kenaikan upah hingga tolak omnibus law, aksi ini juga membawa unsur politik sebab dimotori langsung oleh Partai Buruh.

Partai Buruh besutan dihidupkan Kembali saat Kongres ke-IV Partai Buruh pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Ada 10 organisasi massa yang menjadi inisiator, yaitu Pengurus Partai Buruh yang lama, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur KSPI, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSPMI.

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) – KSPSI, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSP KEP, Rumah Buruh Indonesia (RBI) unsur FSP FARKES Reformasi, Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) dan Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).

1. Pastikan buruh 38 kabupaten/kota hadir

20 Ribu Buruh Demonstrasi di Depan DPRD Jatim Hari IniIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketua Komite Eksekutif (EXCO) Partai Buruh Jatim, Jazuli mengatakan, 20 ribu massa aksi yang akan ikut datang dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Mojokerto, Kota Pasuruan, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Ngawi, Magetan, Kota Madiun, Madiun, Nganjuk, Jombang, Kota Kediri, Kediri.

Kemudian, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Probolinggo, Jember, Lumajang hingga daerah paling timur yaitu Banyuwangi. :Perwakilan Pengurus Partai Buruh di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga turut ikut serta dalam aksi demonstrasi ini," dia menegaskan tertulis.

2. Massa kumpul depan Royal Plaza, demo pukul 12.00- 15.00 WIB

20 Ribu Buruh Demonstrasi di Depan DPRD Jatim Hari IniIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Massa aksi, lanjut Jazuli, bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Royal Plaza, di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya. Kemudian bergerak bersama menuju Gedung DPRD Jatim. "Rencananya aksi demonstrasi akan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB - pukul 17.00 WIB," kata dia.

"Momen Hari Buruh  tahun ini digunakan untuk pemantapan tekat kaum buruh untuk membangun kekuatan politiknya sendiri melalui Partai Buruh," Jazuli memambahkan.

Jazuli menyampaikan, kaum buruh menilai kerja-kerja partai politik yang ada saat ini, jauh panggang dari api, antara aspirasi rakyat dan keputusan parpol di parlemen. Pengesahan omnibus law adalah salah satu bukti gagalnya Partai Politik sebagai saluran aspirasi rakyat.

"Partai politik yang katanya tidak setuju omnibus law, namun menolak saat diminta serikat pekerja/serikat buruh sebagai saksi fakta uji materi omnibus law di Mahkamah Konstitusi," kata Jazuli.

"Selama ini buruh hanya dijadikan komoditas politik lima tahunan, setelahnya kesejahteraan buruh diabaikan. Dengan lahirnya Partai Buruh, maka kaum buruh siap berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Sudah saatnya buruh mengambil peran dalam penentuan arah bangsa melalui kekuasaan politik," tegasnya.

Baca Juga: Mepet Idul Fitri, Demo Hari Buruh di Jatim Ditunda 14 Mei 

3. Berikut sejumlah tuntutannya, mulai isu nasional hingga lokal

20 Ribu Buruh Demonstrasi di Depan DPRD Jatim Hari IniMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Dalam aksi ini Partai Buruh dan aliansi Gerakan Buruh Indonesia di Jatim mengusung 18 isu nasional dan sembilan isu lokal. Untuk isu-isu nasional antara lain:

  1.  Tolak Omnibus Law
  2. Turunkan harga bahan pokok
  3. Sahkan RUU PPRT
  4. Tolak revisi UU PPP
  5. Tolak revisi UU SP/SB
  6. Tolak upah murah
  7. Hapus outsourcing
  8. Tolak kenaikan pajak PPn
  9. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan buruh migran
  10. Tolak pengurangan peserta PBI jaminan kesehatan
  11. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
  12. Stop kriminalisasi petani\
  13. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
  14. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS,
  15. Pemberdayaan sektor informal
  16. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  17. Driver ojek online adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya, serta
  18. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial  dan idak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Adapun isu lokal antara lain,

  1. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022
  2. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan
  3. Minta ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Berikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 berupa penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha
  5. Menagih janji Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membuat Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. Jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
  6. Alokasikan anggarkan dari APBD Jawa Timur untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU/BP Kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Daeraha Jatim
  7. Buat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir
  8. Berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan
  9. Berikan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi Pemberi Kerja yang menunggak dan/atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Baca Juga: Demo Buruh di Depan Grahadi dalam Suasana Gelap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya