TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Jombang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Ada yang dilarutkan di air, dibakar, sampai dipukul palu

Pemusnahan barang bukti kejahatan. IDN Times/zainul arifin

Jombang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memusnahkan ribuan barang bukti tindak kejahatan, Jumat (13/3). "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto.

1. Musnahkan sabu hingga handphone

Memusnahkan pil koplo dengan dilarutkan ke dalam air. IDN Times/zainul arifin

Yulius mengatakan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya  sabu-sabu seberat 82,7 gram, 20.184 pil dobel L, satu kardus alat isap alias bong. barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkoba.

"Selanjutnya ada satu kardus handphone berbagai merek yang tidak bisa diperinci satu-satu," katanya.

Baca Juga: DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys

2. Uang palsu dan jamu ilegal juga dimusnahkan

Uang palsu yang dimusnahkan. IDN Times/zainul arifin

Selan itu, Kejari Jombang juga memusnahkan uang palsu (upal) sebanyak 419 lembar. Rinciannya terdiri dari 375 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan 44 lembar upal pecahan Rp50 ribu.

"Untuk barang bukti lain yang kami musnahkan hari ini adalah obat dan jamu dengan 81 jenis. Di antaranya jamu Spiderman, rematik, sari rapet, dan sebagainya. Jamu itu tidak mempunyai izin edar," imbuh Yulius. ujarnya.

Barang bukti pil dobel L dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan sabu dan uang palsu dibakar di sebuah tong sampah. Untuk handphone dipukul dulu memakai palu baru kemudian dibakar.

Baca Juga: Bupati Jombang akan Libatkan Tokoh Agama untuk Memerangi Narkoba

Berita Terkini Lainnya