DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys

Hasil operasi selama satu tahun dari beberapa wilayah

Malang, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II memusnahkan ribuan barang bukti di halaman kantor Jalan Raden Intan, Kota Malang, Senin (30/12). Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah rokok ilegal, miras ilegal, obat ilegal, hingga sex toys.

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan beberapa kantor cabang bea cukai. Antara lain Kota Malang, Kabupaten Madiun, Probolinggo, Kediri, Blitar, hingga Banyuwangi. 

1. Hasil penindakan selama setahun

DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex ToysRatusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di depan kantor DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Tercatat sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal, 1.906 liter minuman keras, 5.320 liter vape serta 133 sex toys dimusnahkan oleh petugas. Barang-barang tersebut dikumpulkan dari beberapa kantor cabang di bawah DJBC Jatim II. Mereka memperoleh barang tersebut setelah melakukan tindakan terhadap beberapa produsen rokok maupun miras ilegal. 

"Ini merupakan upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Total selama tahun 2019 ini kami melakukan 759 penindakan disemua kantor wilayah. Ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 599 kali," papar Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo.

2. Barang sitaan dari berbagai tempat

DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex ToysSejumlah sex toys yang juga turut dimusnahkan oleh petugas DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Selama setahun ini, memang semua kantor wilayah Bea Cuka dibawah DJBC Jatim II terus menggalakkan penindakan. Terutama terhadap barang-barang ilegal yang beredar di daerah tersebut. Bahkan, dari beberapa merek rokok yang disita sebenarnya layak dikonsumsi. Namun, pihak pengusaha memilih tak mau membayar cukainya sehingga dilakukan penindakan oleh petugas.

"Sebenarnya dari produknya cukup berkualitas. Seharusnya pengusaha membayar saja cukainya agar tidak dilakukan penindakan. Sementara untuk barang lain, seperti sex toys ini disita dari kiriman pos. Kebanyakan dikirim dari beberapa negara luar Indonesia," tambahnya. 

Baca Juga: Didominasi Narkoba, Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Pidana  

3. Rugikan negara miliaran rupiah

DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex ToysPemusnahan barang ilegal di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II, Senin (30/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Peredaran barang ilegal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi negara. Jika diakumulasi dari hasil penindakan selama 2019, maka kerugian negara atas peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp9,5 miliar.

"Kalau untuk yang dimusnahkan kali ini nilai cukainya sekitar Rp742 juta. Memang tidak banyak sebab, ini bukan pertama kalinya pemusnahan hasil penindakan. Biasanya setiap dua bulan sekali kami lakukan pemusnahan barang bukti," tambahnya. 

4. Kejar target penerimaan cukai

DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex ToysPemusnahan rokok ilegal di halaman DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, berbagai macam penindakan yang dilakukan tersebut juga sebagai upaya peningkatan pemasukan dari sektor cukai. Apalagi, saat ini penerimaan dana cukai dari DJBC Jatim II masih belum memenuhi target. Sehingga, pihak DJBC terus berupaya meningkatkan sektor pemasukan dari cukai untuk bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. 

"Kalau secara nasional target pemasukan sektor cukai sekitar Rp159 triliun. Sementara untuk Jatim II mendapatkan jatah (target pemasukan cukai) Rp42 triliun dan saat ini masih sekitar 97 persen yang sudah tercapai," tandasnya. 

5. Sarankan para pengusaha untuk bayar cukai

DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex ToysBeberapa barang ilegal tanpa cukai yang dimusnahkan oleh DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, Oentarto menyarankan kepada para pengusaha untuk memenuhi kewajiban cukai demi kelancaran usaha yang mereka jalankan. Dana dari cukai tersebut sebagian besar juga kembali ke daerah lagi. Pengusaha yang sadar cukai tentu sangat membantu perkembangan daerah mereka sendiri. 

Baca Juga: Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Karnopen

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya