TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Upah hingga Rp1 Juta, Pelajar SMA di Jombang Jadi Kurir Sabu

Narkoba dari Sidoarjo diranjau di depan GOR Jombang

Tersangka Geblek di Satresnarkoba Polres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Jombang, IDN Times - Seorang remaja nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jombang. Tersangka bernisial NAA alias Geblek (18) warga Jalan Gubernur Suryo IV/D-29, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah Dusun Nglundo, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang beserta sejumlah barang bukti sabu - sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Kamis (12/3).

1. Masih berstatus pelajar kelas 3 SMA

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid. IDN Times/zainul arifin

Remaja laki-laki itu tidak berkutik saat ditangkap polisi. Ia hanya pasrah ketika tim Sat Resnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah yang diduga sering dijadikan tempat untuk memakai serta bertransaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dari petugas disebutkan bahwa remaja yang kini mereka tahan tersebut berstatus pelajar.

“Remaja tersebut masih masih sekolah kelas III SMA, namun secara usia sudah dewasa,” ujar Mukid.

2. Sita barang bukti sabu hampir satu ons

Barang bukti dari tersangka Geblek. IDN Times/zainul arifin

Bersama tersangka, tim menemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 95,12 gram. Ia mengaku jika paket-paket tersebut merupakan titipan dari seorang bandar di Waru Sidoarjo yang kini masih menjadi buronan petugas. Mukid mengatakan, barang haram itu akan diberikan ke pelanggannya di wilayah Jombang.

"Total barang buktinya hampir satu ons. Pengakuannya, barangnya merupakan titipan dari seorang bandar di Sidoarjo dengan sistim ranjau untuk diberikan ke pelanggannya di wilayah Jombang," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Jombang Larang Siswa Madrasah Gunakan Sepur Kelinci

3. Jadi kurir sabu selama empat bulan dengan upah Rp500 ribu- Rp1 juta

Kasatresnarkoba AKP Mukid dan anggota menunjukkan alat isap sabu. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam bisnis Narkotika itu, NAA mengaku hanya berperan sebagai kurir. Namun, ketika dilakukan tes urine, remaja tersebut positif menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu.

“Tersangka sudah menjalankan bisnisnya sebagai kurir Narkoba selama 4 bulan. Sudah beberapa kali mengambil titipan sabu dengan upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.  Hasil pemeriksaan urine ia juga dinyatakan positif sabu yang diakuinya kalau sabu tersebut didapat secara gratis dari hasil pekerjaannya sebagai kurir,” ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi tersebut.

Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Tergeletak di Tepi Sungai Brantas Jombang

Berita Terkini Lainnya