Kemenag Jombang Larang Siswa Madrasah Gunakan Sepur Kelinci

Sering terjadi kecelakaan, tak ada asuransi lagi

Jombang, IDN Times - Bermunculannya jasa transportasi sekolah seperti sepur kelinci dan bus tayo di Jombang membuat pemerintah daerah setempat angkat bicara. Kementerian Agama Jombang melarang para siswa-siswa dari sekolah yang berada di bawah naungan mereka untuk menggunakan jasa transportasi tersebut. Keamanan menjadi alasan utama pelarangan ini.

1. Kemenag Jombang keluarkan surat edaran larangan gunakan transportasi sepur kelinci dan bus tayo

Kemenag Jombang Larang Siswa Madrasah Gunakan Sepur KelinciSE larangan gunakan sepur kelinci dan bus tayo. IDN Times/Zainul Arifin

Larangan dari Kemenag Jombang tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B-403/kk.13.12.2/PP.03/03/2020 tertanggal 5 Maret 2020. Surat itu dikeluarkan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang ditanda tangani Arif Hidayatulloh.

"Kami sampaikan kepada kepala madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, dan MA untuk tidak menggunakan jasa sepur kelinci dan bus tayo dalam keperluan wisata dan kegiatan- kegiatan sekolah," kata Arif Hidayatulloh.

2. Melanggar Undang-undang dan membahayakan penumpang

Kemenag Jombang Larang Siswa Madrasah Gunakan Sepur KelinciKasi Pendma Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa sepur kelinci dan bus tayo merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang mengakibatkan perubahan tipe, perubahan dimensi serta kemampuan daya angkut, sehingga tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur UU no 2 tahu 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Bahwa sepur kelinci dan bus tayo sebagaimana poin a, tidak melakukan uji tipe yang meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sehingga sangat membahayakan penumpang.

Selain itu, sepur kelinci dan bus tayo juga disebut ini sering mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban luka. Hal ini diperparah dengan tidak adanya jaminan asuransi kecelakaan.

Baca Juga: Buntut Insiden Perahu Terbalik, Pemkab Jombang Kumpulkan 32 Pengusaha

3. Polisi melarang sepur kelinci dan bus tayo beroperasi di jalan raya

Kemenag Jombang Larang Siswa Madrasah Gunakan Sepur KelinciKasatlantas Polres Jombang AKP A Risky Ferdian Caropeboka. IDN Times/zainul arifin

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian Caropeboka, menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan larangan sepur kelinci dan bus tayo beroperasi di jalan raya. Larangan itu sesuai dengan Undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009.

“Jadi, dalam undang-udang itu ada potensi pelanggaran bagi pemilik maupun pengemudi kereta kelinci dan bis tayo yang tetap nekat menjalankan kendaraannya di jalan raya, akan disanksi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dengan denda maksimal Rp24 juta, kurungan maksimal 1 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Jombang Pantau 15 Warga yang Pulang dari Negara Terpapar Corona

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya