Komisaris Arema FC Tak Akui Perusak Kandang Singa Sebagai Aremania
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Hari ini (17/07/2023) dilaksanakan sidang keempat kasus pengerusakan Kantor Arema FC oleh 8 orang terdakwa, di antaranya Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20). Kedelapan terdakwa kembali dihadirkan secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Yang menarik, dalam sidang tersebut hadir juga 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi adalah Tatang Dwi Arifianto selaku Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI). Dalam sidang tersebut, diputar juga video detik-detik kerusuhan yang membuat Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu mengalami kerusakan cukup parah.
1. Tatang tidak mengakui massa yang melakukan demonstrasi di depan Kandang Singa adalah Aremania
Dalam sidang tersebut, Tatang mengatakan jika dirinya tidak menganggap massa demontrasi yang berakhir ricuh pada pada Minggu (29/01/2023) sebagai Aremania. Ia menilai jika aksi yang dilakukan di Kandang Singa itu adalah kelompok yang menamakan dirinya sebagai Arek Malang.
Tentu saja penyataan tersebut membuat Aremania yang hadir dalam sidang tersebut geger. Mereka merasa aneh dengan pernyataan Tatang yang dianggap tidak masuk akal. Pasalnya Tatang membuat pernyataan yang terkesan denial.
"Sebenarnya apa maksud pelapor yang mengatakan kalau mereka bukan Aremania. Arek Malang ini ya juga sama-sama Aremania," terang salah satu Aremania yang hadir salam sidang, Mochamad Saddam.
Saddam menjelaskan jika Arek Malang memiliki identitas sebagai Aremania. Mereka adalah Aremania yang kecewa dengan sikap Arema FC atas Tragedi Kanjuruhan. Sehingga aneh jika 8 Arek Malang ini disebut bukan Aremania.
"Mata dia mungkin sudah ditutup. Padahal aaat video diputar, jelas sekali mereka memakai kaos Usut Tuntas. Lalu bagaimana kok bisa disebut bukan Aremania," tegasnya.
Baca Juga: 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana
2. Pengacara terdakwa mengatakan kalau pernyataan Tatang sering berubah-ubah
Kuasa hukum 6 terdakwa Arek Malang, Faris Aldiano mengungkapkan jika pernyataan Tatang sering berubah-ubah. Ia mengungkapkan kalau pernyataan Tatang berbeda dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan saat persidangan. Ia mencontohkan kalau dalam BAP di halaman 24 menyebutkan kalau keterangan Tatang yang mengatakan bahwa Ferry CS melakukan pemukulan dahulu sehingga demo berakhir rusuh.
"Kemudian saat dilakukan konfrontir oleh hakim, dia mengatakan hanya terjadi aksi saling dorong. Dan tidak ada aksi pemukulan," bebernya.
Kemudian pernyataan Tatang yang menyebutkan kalau massa demontrasi bukan Aremania juga dipertanyakan. Menurutnya ini hanyalah klaim sepihak dari manajemen Arema FC.
"Yang bersangkutan ini asal klaim yang mengatakan mereka bukan Aremania tapi Arek Malang Bersatu. Ditambah dia menuduh Ferry CS sebagai pelakunya," ujarnya.
3. Tatang menghindar saat akan dikonfirmasi usai memberikan kesaksian di persidangan
Usai memberikan kesaksian, Tatang langsung keluar dari ruang sidang dengan cepat. Ia berusaha menghindari awak media yang sudah menunggunya sejak lagi. Ia juga tidak mau menjawab dengan rinci terkait penyataan kontroversialnya.
"Kalau itu sesuai fakta persidangan saja. Sudah begitu saja," pungkasnya.
Ia lalu melenggang pergi meninggalkan awak media tanpa memberikan kejelasan terkait pernyataannya. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Ketua TATAK Nilai Harga Kaca Kantor Arema Lebih Mahal dari 135 Nyawa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.