8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana

Kedelapan terdakwa disidang secara bersamaan secara daring

Malang, IDN Times - Sebanyak delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC, hari ini (19/06/2023) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka tidak hadir secara langsung ke PN Kota Malang, kedelapannya hadir secara online.

Kedelapan terdakwa ini adalah Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20). Mereka didampingi oleh tiga penasihat hukum yang berbeda seperti Ambon Fanda yang didampingi Adi Dharmawan, Cholid oleh Andreas Kuncoro, dan sisanya didampingi oleh Solehudin.

1. JPU memberikan 5 dakwaan berbeda pada 8 terdakwa perusakan Kantor Arema FC

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang PerdanaSuasana sidang terdakwa perusakan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan jika ada lima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 8 terdakwa. sehingga ada 5 pasal yang berbeda yang dikenakan kepada 8 Arek Malang ini. Di antaranya, terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jucto Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP. Terdakwa Andika Bagus Setiawan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sementara Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946. Terakhir terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Pasalnya bervariatif karena peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. Dan hari ini sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Eko.

2. Kuasa Hukum terdakwa perusakan Kantor Arema FC sampaikan jika niat kliennya adalah mencari keadilan

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang PerdanaKuasa hukum terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC, Solehudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum enam terdakwa, Solehudin, menyampaikan jika niat sebenarnya para terdakwa adalah menyuarakan keadilan terhadap korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka berkeinginan agar manajemen Arema FC jadi ujung tombak dalam perjuangan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan. Meskipun konsekuensi yang mereka ambil terlalu mahal saat ini.

"Saya belum melihat pemicu dari kasus ini apa, perusakan itu apa, meskipun secara tegas telah dibantah bahwa tidak ada yang mengatakan 'boleh melakukan pengurusan yang penting tidak mencuri.' Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka atau menjadi terdakwa," tegasnya usai sidang.

Oleh karena itu, Solehudin bersama Imam Hidayat sebagai Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) akan mengajukan eksepsi yang akan dijadwalkan pada 26 Juni 2023 di PN Kepanjen. Mulai hari ini mereka akan berkoordinasi untuk membahas dan melakukan membuat eksepsi.

3. Kuasa hukum terdakwa perusakan Kantor Arema FC berharap para terdakwa dihadirkan di ruang sidang

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang PerdanaSuasana sidang terdakwa perusakan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, Solehudin sempat meminta agar para terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang, hal ini juga diamini oleh dua kuasa hukum lainnya. Pasalnya, beberapa kali sidang terhenti karena signal internet terputus-putus, membuat komunikasi majelis hakim dan para terdakwa bermasalah.

"Kita lihat tadi suaranya putus-putus, ini menjadi kendala tersendiri sehingga saat ditanya apa jawabannya apa, tidak nyambung. Makanya saya mohon juga kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan untuk sidang offline," tegasnya.

Dengan sidang offline, Solehudin merasa majelis hakim akan lebih jelas mendapatkan keterangan dari para terdakwa. Sehingga betul-betul jelas apabila tindakan para terdakwa dianggap salah maka mereka akan menerima.

Baca Juga: Keluarga Korban Lakukan Aksi di Gate 13 Stadion Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya