Pencurian Modus Gendam Gentayangan di Gerai HP Surabaya

Tatap mata saya

Surabaya, IDN Times - Seorang pria Surabaya berinisial AS (43) ditangkap polisi usai melakukan gendam atau menghipnotis korban. Pria tersebut mengincar perempuan penjaga gerai handphone untuk menggendam uang digital. 

1. Beraksi di sebuah gerai handphone Jalan Kapas Kerampung

Pencurian Modus Gendam Gentayangan di Gerai HP SurabayaIlustrasi toko ponsel yang dibobol maling. (Dok. Istimewa)

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, AS ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) lalu di sebuah gerai handphone di daerah Kapas Kerampung Surabaya. Saat itu, ia menggendam seorang perempuan penjaga gerai. 

"Pelaku diamankan warga sekitar. Sehingga sempat menerima pukulan," ujar Ari Bayuaji, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Pengendara di Surabaya Diklaim Makin Patuh Lalin

2. Mengincar korban perempuan penjaga konter sepi

Pencurian Modus Gendam Gentayangan di Gerai HP SurabayaIlustrasi korban gendam (pexels.com/cottonbro)

Biasanya, AS mengincar korban perempuan penjaga gerai yang kondisi konternya dalam keadaan sepi. Sebelum menggendam, ia akan menggoda korban dengan rayuan-rayuan. Saat korban mulai dikuasai, ia pun menepuk pundak korban dan melakukan gendam. 

"Pelaku akan meminta transfer uang digital. Setelah itu pelaku kabur," tutur Ari Bayuaji.

Selain di Kapas Kerampung, ia juga beraksi di empat lokasi lainnya dan semuanya berhasil. Dari pengakuan tersangka, ia telah beraksi di lima lokasi di Surabaya. Yaitu, gerai pulsa virgo jalan Ploso, gerai pulsa 38 Jalan Lebak, gerai pulsa 375, jalan Putro agung dan gerai pulsa jalan Karang Menjangan. 

3. Aksi pelaku gagal karena korban tidak bisa digendam

Pencurian Modus Gendam Gentayangan di Gerai HP Surabayailustrasi hipnotis (incrediblehypnotist.com)

Di gerai handphone Kapas Kerampung, aksi itu gagal karena korban tidak bisa digendam. Sebab korban telah curiga.

Meski begitu AS tetap melancarkan aksi dengan meminta transfer uang digital. Ia beralasan akan mengambil uang di jok motor. Bukannya mengambil uang ia malah kabur, korban pun teriak sehingga diteriaki dan berhasil ditangkap warga.   

"Ternyata, penjaga counter terakhir memiliki teman yang sama-sama penjaga counter menjadi korban pelaku," ungkap dia. 

Pelaku pun mengakui, melakukan aksi itu karena ingin hidup bermewah-mewah. Sebab pekerjaan sebagai penjaga warkop belum mampu memenuhi keinginan itu. 

Pelaku gendam ini pun disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Dua Anggota Gangster Remaja di Surabaya Diringkus Polisi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya