Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat
Jumlah korban Tragedi Kanjuruhan sudah masuk pelanggaran HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menerangkan kalau Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini merujuk pada jumlah korban yang meninggal sebanyak 135 jiwa dan dilakukan oleh alat negara, Polri.
"Ini adalah pelanggaran HAM berat karena dilakukan oleh alat negara. Kepolisian adalah alat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (18/01/2023).
Imam membandingkan dengan kejadian Bom Bali 1 pada 2002 yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Seharusnya Tragedi Kanjuruhan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kalau memang bom Bali yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawan adalah pelanggaran HAM. Tapi itu dilakukan kelompok sipil, dan bukan alat negara," tegasnya.
Oleh karena itu, Imam mengatakan kalau dalam waktu dekat akan menemui Komnas HAM. Tujuannya untuk membahas soal Tragedi Kanjuruhan agar ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan: Terdakwa Harus Dihukum Berat!
1. Melihat Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia
Tim TATAK merujuk pada Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dimana isinya menyatakan kalau pelanggaran HAM mencakup pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Tim TATAK melihat jika Tragedi Kanjuruhan sudah memenuhi unsur jumlah orang yang meninggal dan merupakan pembunuh di luar putusan pengadilan. Sehingga tidak ada alasan jika Tragedi Kanjuruhan hanya dianggap kelalaian saja.
"Kalau membicarakan terkait pelanggaran HAM, ini sudah pasti. Yang meninggal sudah jelas 135 orang, dan ini fakta riil yang diakui semua pihak," jelas anggota Tim TATAK, Solehoddin.
Baca Juga: Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.