Program Pemutihan Kendaraan Pemprov Jatim Untung Rp636,7 M

Sangar rek!

Surabaya, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang berjalan sejak 14 April - 14 Juli ini telah dimanfaatkan oleh 1.223.138 wajib pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Selama 120 hari program ini berjalan, Pemprov Jatim telah memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total sebesar Rp101.8 miliar. Total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai  Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar.

Dilihat data dari Bapenda Jatim, mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan ini adalah kendaraan roda dua. Bahkan sekitar 80 persen pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan wajib pajak kendaraan roda dua. Yakni sebanyak 985.176 wajib pajak roda dua. Sementara 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.

Antusiasnya masyarakat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini membuat Pemprov Jatim berencana mengadakan lagi. Tepatnya pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Agustus mendatang.

“Memang periode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya yaitu bulan kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (16/7/2023).

"Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang lebih  merata," pungkas Khofifah.

Baca Juga: Dear Warga Jatim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Nih!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya