Dear Warga Jatim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Nih!

14 April sampai 14 Juli tahun 2023

Surabaya, IDN Times - Ada kabar baik untuk warga Jawa Timur. Menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

1. Dilaksanakan mulai 14 April sampai 14 Juli

Dear Warga Jatim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Nih!

Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April sampai 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023). 

Baca Juga: 17 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran di Jatim

2. Pemutihan untuk mendorong tingkat kesabaran wajib pajak

Dear Warga Jatim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Nih!Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2022. Dok. Humas Pemprov Jatim

Mantan Mensos RI ini menuturkan, pemutihan dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur. 

"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya. 

Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur. 

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," jelasnya.

3. Rp153 miliar lebih intensif diberikan untuk program pemutihan

Dear Warga Jatim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Nih!Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2022. Dok. Humas Pemprov Jatim

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah menyebut, bahwa dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan. 

"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya

Baca Juga: 3,6 Juta Orang Manfaatkan Pemutihan dan Bebas Pajak Kendaraan di Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya